.
Redelong| Lintasgayo.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah, Menangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial H (16) dan FR (19) merupakan warga Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.S.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim S.H mengatakan, korban pelecehan seksual tersebut merupakan warga kecamatan Bintang kabupaten Aceh Tengah dan masih berusia 14 tahun.
âKita menerima laporan sejak 4 April 2021 lalu, setelah mendapat laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku,â kata Rifki Kamis (08/04/21).
Rifki menceritakan, kasus pelecehan seksual tersebut bermula pada 1 April 2021 lalu sekira pukul 16.00 Wib. Pelaku H menghubungi korban melalui messenger untuk pergi jalan-jalan.
âSaat itu pelaku bertanya, âjadi di jemput kan sayangâ, lalu dijawab korban âjadi sayangâ,â kata Rifki mengutip percakapan pelaku dan korban.
Selanjutnya, Rifki menceritakan, sekira pukul 18.00 Wib, keduanya bertemu dan langsung membawa korban kerumah FR di Kecamatan Bukit Bener Meriah.
âSehingga ketika dirumah terduga pelaku FR, korban di bawa H ke ruang tamu dan langsung melakukan aksi bejatnya,â kata Rifki.
Setelah melakukan perbuatannya, kata Rifki, korban lalu dibawa ke kamar FR, âSaat itu FR mencoba melakukan pelecehan seksual, tapi tidak melakukan hubungan intim, kemudian mereka tidur hingga siang hari,â ujarnya.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, lanjut Rifki, korban dan pihak keluarga melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polres Bener Meriah sejak 4 April 2021 lalu.
âSaat ini, kedua terduga pelaku sudah kita amankan dan sedang ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan,â kata Rifki. (Ihfa/Red)
Comments are closed.