Takengen |Lintasgayo.com– Dua warga Tamiang yang merupakan residivis pencurian sepeda motor kembali melakukan kejahatan yang sama, kali ini lokasi pencurian berada di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor ini baru empat hari berada di Takengon (Gayo Lut), ahirnya diamankan petugas. Mereka diciduk setelah gagal melakukan pencurian sepeda motor di area parkir RSU Datu Beru Takengon.
“Dua pelaku datang ke Takengon menginap di salah satu penginapan yang tidak jauh dari lokasi RSU Datu Beru,” sebut Waka Polres Aceh Tengah, Kompol. Edwin Aldro ketika dilangsungkan temu Pers, Rabu (2/6) di Mapolres setempat.
Sebelum melakukan aksi pencurian di RSU Datu Beru, jelas Waka Polres yang turut didampingi Kasat Reskrim Iptu. Arip Sanjaya, pelaku sudah melakukan aksinya pada suatu malam di area Terminal Paya Ilang. Namun aksi ini gagal, karena ada yang mengetahuinya.
Tak lama kemudian AR, 22, warga Kecamatan Karang Baru dan RP, 24, warga Suka Ramai, Seruway, Tamiang ini melakukan pencurian dengan menggunakan kunci di area Parkir RSU Datu Beru.
Aksinya ini ketahuan, petugas berhasil mengamankanya bersama barang bukti sebuah sepeda motor metik. Tersangka mengakui perbuatanya dan kini sedang menjalani proses hukum.
Aksi pencurian sepeda motor di area parkir RSU ini juga dua pekan sebelumnya juga terjadi, namun pelakunya bukan orang lain, akan tetapi petugas parkir di RSU tersebut.
NR, 32, walau menjadi tukang parkir di RSU Datu Beru, namun KTP miliknya masih beralamatkan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Dia mencuri sepeda motor jenis bebek milik seorang PNS RSU yang bertugas malam. Pelaku menemukan sebuah kunci sepeda motor, kemudian dia mencocokan dengan kenderaan, ahirnya kenderaan yang ke 10 kunci itu cocok.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor karena desakan ekonomi, dalam keteranganya dia memerlukan biaya untuk pengobatanya istrinya yang sakit.
Dalam keterangan Per situ, pihak Polres Aceh Tengah juga menjelaskan salah seorang tersangka lainya yang AN, 39, penduduk Terang Engon Silih Nara Aceh Tengah. Pelaku diamankan karena melakukan penganiayan berat terhadap tetangganya.
Pelaku dan korban mengalami cekcok, ahirnya terjadi penganiayaan. Awalnya korban TD sempat cekcok dengan pelaku. Korban sempat mengacung-acungkan parang kepada pelaku dan kemudian melemparkan ke halaman rumah pelaku.
Tidak terima dengan kejadian itu, AN mengambil sebilah pisau dari arah pinggangnya dan menusuk TD. Korban memberikan perlawanan dengan memukul pelaku, namun AN kembali menusukan pisaunya ke bagian perut korban yang menyebabkan korban harus mendapat perawatan medis di RSU Datu Beru.
Para pelaku kejahatan itu, kini semuanya diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. (Waspada.id.)
Comments are closed.