Himbauan Pemerintah Terkait Pemilukada Aceh

BANDA ACEH – Pertemuan unsur pimpinan daerah di ruang rapat gubernur, menghasilkan beberapa keputusan. Diantaranya Pilkada akan tetap dijalankan berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan KIP, karena tidak ada alasan yang cukup untuk menunda Pilkada  2011 di Aceh.

Pertemuan tersebut juga menghasilkan himbauan bersama muspida plus, yang ditandatangani, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono, dan Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan.

Surat itu juga ditandatangi Kajati Aceh Muhammad Yusni, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Rooslya Hambali, Ketua MPU Aceh Muslim Ibrahim, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Idris Mahmudi, Rektor Unsyiah Darni M. Daud, Rektor IAIN Ar-raniry Farid Wajdi Ibrahim, Danlanud Iskandar Muda Kol PNB Maman Suherman dan Danlanan Sabang Kol Laut (P) Dodi Hermanwan.

Inilah himbauan bersama itu;

Assalamu’alaikum wr.wb.

Muspida Plus Aceh menghimbau kepada semua lapisan masyarakat Aceh terhadap hal-hal sebagai berikut:

  1. Semua pihak agar menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mengharapkan dukungan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota di Aceh tahun 2011 agar dapat terlaksana secara damai, aman, lancar dan demokratis serta tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KIP.
  3. Semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memberlakukan  kembali calon perseorangan dalam Pemilukada di Aceh kerena merupakan kewenangan Mahkamah Konstitus berdasarkan UUD 1945 pasal 24C ayat (1) yang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
  4. Dalam mendukung kelancaran tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, diharapkan kepada semua pihak untuk melihat  daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan pada setiap gampong/nama lain. Apabila namanya atau keluarganya belum tercantum dalam DPS, sedangkan yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk memilih maka dilaporkan pada panitia pemungutan suara (PPS) atau Kuechik/nama lain atau perangkat lain atau perangkat Gampong untuk didaftarkan dalam daftar pemilih, atau orang yang tidak memilih/namanya terdaftar ganda dalam daftar pemilih agar dilaporkan kepada PPS untuk diperbaiki sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  5. Mengharapkan dukungan semua pihak untuk tetap menjaga perdamaian di Aceh yang telah baik selama ini

Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan terimakasih, wassalam.

Banda Aceh , 15 Juli 2011
Muspida Plus Aceh

 

 

(sumber : atjehpost | Putra Mardira)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.