Takengon|Lintasgayo.com – Bupati Aceh Tengah secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan Pembongkaran Alat penangkap ikan jenis Pukat Dorong dan Cangkul Padang, Rabu ( 26/01/2022 ).
Didalam surat pemberitahuan, Bupati Aceh Tengah menghimbau agar masyarakat yang memiliki alat penangkap ikan jenis Pukat Dorong dan Cangkul Padang di seputaran Danau Laut Tawar untuk segera dibongkar.
Bupati melalui surat tersebut memerintahkan kepada sejumlah Camat dan masing – masing Reje Kampung untuk memberitahukan kepada para pemilik Pukat sekaligus Cangkul Padang agar segera dibongkar sampai batas waktu 28 Januari 2022.
“Apabila tidak dibongkar maka tim terpadu Kabupaten Aceh Tengah akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku”, bunyi surat tersebut. ( Santon )
Comments are closed.