Sempat Masuk DPO, Seorang Warga Simpang Utama Diringkus Polisi

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, YA (36), warga Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Redelong|Lintasgayo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap seorang warga yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan sabu, rabu ( 26/01/2022 ).

Warga yang merupakan DPO tersebut ditangkap di jalan lintas KKA Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah sekitar pukul 12:00 WIB.

Pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika tersebut adalah YA (36), warga Simpang Utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

“Ia benar, kita telah mengamankan seorang warga yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Ganja dan sabu” terang Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Radius Sianturi

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram. 1 (satu) bungkus kertas pembungkus nasi yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 12,83 gram.

Kemudian 1 (satu) plastik transparan kosong, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah sendok yg terbuat dari pipet yg telah diruncingkan, 3 (tiga) buah pipet, 2 (dua) buah korek api, 1 ( satu ) unit handphone merk Vivo warna hitam biru, 1 (satu) unit handphone merk Price warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam putih dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda scoopy warna merah putih tanpa nomor polisi.

Iptu Sianturi menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Bener Meriah terkait dalam Tindak Pidana narkotika jenis sabu yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka MR, berdasarkan laporan polisi nomor LP/37/Xll/2021/Aceh/Res Bemer/SPKT, tanggal 25 Desember tahun lalu.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwasanya yang bersangkutan melintas di seputaran jln KKA, saat kita lakukan penghadangan ternyata benar orang tersebut merupakan orang yang kita cari selama ini, dan pada saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dan sabu, pada saat tersebut pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.” Terang Sianturi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. ( Rel/Santon )

Comments are closed.