Takengen | Lintasgayo.com – Kepala Rutan Kelas IIB Takengon, Husni, diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Niko, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pembebasan Bersyarat kepada 13 orang narapidana.
Setelah menerima SK Pembebasan Bersyarat, sebanyak dua orang narapidana langsung bebas pada hari ini (8/2). Sedangkan sebelas narapidana lagi masih harus berada di rutan hingga 2/3 ( dua pertiga) masa pidananya selesai.
Menurut Niko dalam keteranganya kepada media ini menjelaskan, narapidana menunggu masa pidananya selesai, tetap bekewajiban untuk menjalani pidana kurungan sebagai penganti denda sesuai dengan putusan pengadilan.
Dijelaskan Niko, pembebasan bersyarat ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Serta, telah menunjukan penurun tingkat resiko dan aktif mengikuti program-program pembinaan di Rutan Takengon. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 dan Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022.
” Semoga apa yang telah dicapai pada hari ini dapat menjadi penyemangat baru bagi para narapidana lain dalam menjalani kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya. Pastinya tidak lagi mengulangi tindak pidananya maupun melakukan perbuatan-perbuatan melangar hukum lainnya.” tutup Niko. *** (Coco)
Comments are closed.