Takengon | lintasgayo.com – Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah datangi gedung DPRK, untuk menyampaikan keluhannya, Selasa (13/6)
Ratusan tenaga kontrak ini menyampaikan tuntutan di ruang sidang DPRK, didengar langsung Ketua Komisi A dan perwakilan Pemerintah setempat.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah memperjuangkan nasibnya menjadi ASN, lantaran telah belasan tahun mengabdi di lembaga penegak perda itu.
Ketua komisi A DPRK Aceh Tengah Fauzan langsung menerima keluhan pegawai honorer satpol PP kabupaten Aceh Tengah dan menyatakan komitmen untuk bersama memperjuangkan apa yang diharapkan honorer tersebut.
“Kita berkomitmen memperjuangkan dan mengawal proses agar status tenaga kontrak di lingkungan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah bisa menjadi ASN” Ujara Fauzan
Sebagai informasi pemerintah akan melakukan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, ditargetkan akan rampung pada November 2023. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memandat penghapusan tenaga honorer sampai tenggat waktu 28 November 2023 mendatang.
Dalam aksi, salah satunya meminta PJ Bupati Aceh Tengah dan Pimpinan DPRK memperjuangkan dengan sungguh-sungguh tenaga kontrak Satpol PP dan WH sebagai ASN.
“Karena kami sudah mengabdi belasan tahun di lingkungan Satpol PP dan WH,” kata Sinanto Ate lewat orasinya.
Mereka juga meminta, sebelum ada kepastian menuju ASN, status mereka dapat diperpanjang di Desember 2023 dan dilanjutkan ke 2024. (Pining79)