Takengon | Lintasgayo.com- Sesuai dengan perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang mengatur tentang pengawasan pilkada pada pasal 60 tentang pembentukan panwaslih pilkada aceh
Adapun Panwaslih pilkada akan bertugas melakukan pengawasan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh, penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan, pengaturan hubungan koordinasi antar pengawas di semua tingkatan.
Berdasarkan ketentuan di atas kita berharap pemerintah daerah melalui DPRK Aceh tengah untuk segeŕa membentuk pansel perekrutan panwaslih pilkada
Sesuai dengan tahapan pemilukada yang tahapannya akan segera berjalan, ini udah saatnya dibentuk karena lucu apabila tahapan yang berjalan tidak di awasi
Kita berharap ini segera dibentuk supaya azaz pemilu jujur, rahasia dan adil benar benar terwujud guna melahirkan pemimpin amanah dan mampu memajukan daerah yang kita cintai ini
Penulis : Setia Nawar