Koordinator Bumi hijau Foundation minta serule ditetapkan kawasan peternakan

Mawardi (Foto: Dok)

Takengon| Lintasgayomcom- Menurut Qanun Aceh Tengah nomor 2 tahun 2016 tentang RTRW (Rencana tata ruang dan wilayah) pasal 38 ayat 1 tentang areal peternakan

Menurut pasal 38 ayat 1 tentang penetapan kawasan peternakan yaitu hanya sebagian wilayah di kecamatan linge yaitu kampung lumut, owaq, mungkur dan penarun

Sedangkan menurut Mawardi, idealnya serule juga seharusnya dijadikan kawasan peternakan di wilayah kecamatan bintang, mengingat secara topografi wilayah serta historis juga nilai kebudayaan yang ada didalamnya

Menurutnya, selama berabad abad bahkan ratusan tahun lalu hingga saat ini areal tersebut masih jadikan areal peternakan masyarakat serule juga masyarakat di kecamatan bintang

Ini merupakan indikasi bahwa pemerintah daerah memang tidak serius dalam mensejahterakan masyarakatnya, dibuktikan bahwa ketidakmengertiannya tentang potensi yang ada di daerahnya sendiri. Baginya ketidakmampuan dalam memetakan potensi daerah merupakan hal yang memalukan dan tidak dapat ditoleril

Jika memang ini tidak dapat diakomodir untuk ditetapkan maka pemerintah harus merelokasi peternakan masyarakat yang berada di areal tersebut

Kita berharap pemerintah daerah segera menetapkan Qanun atau Perbub terkait hal ini Karena penting untuk legitimasi bahwa serule adalah areal peternakan, tutup mawardi koordinator BHF tersebut. (ril)