Takengon | Lintasgayo.com- Arslan Abdul Wahab Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKK) Aceh Tengah dan Nafisah Elviana , selaku ,kuasa BUD [Bendahara Umum Daerah ] , divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon, yang diketuai Rahma Novatiana SH , dengan hukuman tiga bulan penjara. Selasa 19 November 2024.
Keduanya dianggap hakim bersalah karena melanggar Pasal 40 jo pasal 37 Undang -undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Ruang pengadilan sontak haru. Puluhan orang yang menghadiri sidang menetaskan air mata seraya memeluk kedua pegawai keuangan itu. Mereka adalah teman sejawat dari Setdakab Aceh Tengah, bagian keuangan , keluarga dan sejumlah orang lainnya.
Mereka tahu benar perjuangan Arslan menyelamatkan uang daerah Rp.20,6 milyar harus dibayar dengan penjara. Suatu akhir yang memilukan nurani banyak orang .
Mereka yang hadir ke pengadilan hari bersejarah itu, mengenal Arslan sebagai pribadi yang jujur dan sederhana. Tidak banyak bicara , namun disiplin , ulet dan teliti. Dilingkungan kerjanya , bapak dari Faris ini sangat memperhatikan bawahannya.
Arslan dan Nafisah awalnya diperiksa Ditreskrimsus Polda Aceh. Keduanya hampir setahun diperiksa dengan jarak Takengon – Banda Aceh lebih 300 kilometer.
Mereka harus bolak -balik Takengon – Banda Aceh demi memenuhi pemeriksaan yang melelahkan itu. Sambil tetap bekerja sebagai PNS.
Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Takengon sejak awal bulan Agustus 2024 yang lalu.
Arslan terlihat sangat bersedih atas putusan Pengadilan itu, padahal puluhan saksi dan ahli dimintai keterangan dan pendapatnya di ruang sidang, tidak satupun yang memberatkan kedua pegawai keuangan tersebut.
Kesimpulannya,tidak ada kerugian negara atas tindakannya memakai dana Baitul Mal, sebutan untuk lembaga pengelola ZIS di Aceh.
Bahkan para saksi dari kantor Baitul Mal Aceh Tengah sendiri, menyatakan tidak ada kegiatan mereka terganggu untuk para mustahik . Bahkan anggaran Baitul Mal yang telah direncanakan dalam APBK setiap tahun tidak habis disalurkan sehingga mengalami SILPA.
Namun, dalam keputusan Pengadilan Negeri Takengon, tidak sedikitpun mengindahkan payung hukum yang dijadikan sebagai dasar tindakan dan kebijakan yang ambil oleh Arslan.
Arslan secara rinci dan runut memaparkan semua landasan hukum penggunaan dana ZIS Aceh Tengah dengan terang benderang. Dituangkan dalam pledoi sebelum putusan.(pledoi terlampir).
Setelah keutusan hakim tersebut , Arslan bersama penasehat hukumnya menyatakan masih pikir pikir untuk banding atau tidak.
“Satu haripun saya tak rela dipenjara. Karena yang saya lakukan benar benar dengan niat menyelamatkan uang daerah. Demi kepentingan Aceh Tengah dimasa depan.
Bukan untuk saya pribadi”, kata Arslan dengan mata berkaca kaca. Arslan menilai dakwaan kepadanya mengacu pada undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang bukan pedoman dalam melaksanakan tugas selaku Bendahara Umum Daerah. Karena yang dikelola adalah rekening kas umum daerah bukan mengelola zakat, infak, dan sadakah.
Selaku Bendahara Umum Daerah, ketentuan yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dan telah dijabarkan kedalam Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Uang Daerah.
Siapa Arslan Abd. Wahab SE.MM ?
arslan adalah anak pasangan Syarifuddin dan Aminah Armaya. Syarifuddin almarhum adalah anak tertua dari mantan bupati Takengon pertama Abdul Wahab .
Arslan Abdul Wahab adalah cucu Abdul Wahab. Arslan menikahi Ani Raihani, perempuan asal Kalimantan dan Sunda. Memiliki dua orang anak bernama Rifki dan Faris . Rifki meninggal di usia balita dan Faris kini tinggal dan bekerja di Jakarta.
Dilingkungan keluarga, Arslan terkenal disiplin dan sederhana . Pernah satu kali, salah satu keluarga meminjam mobil dinas yang dipakainya. Dengan muka marah Arslan mengatakan bahwa mobil dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan keluarga. Apapun alasannya. Mobil dinas hanya dipakai untuk urusan dinas.
Sejak saat itu, meskipun mendesak, keluarga tidak akan berani meminjam mobil dinas Arslan. Kini Arslan sudah pensiun. Uang pensiun yang idealnya dipakai untuk kepentingan pensiun, terpaksa dipakai untuk membiayai pengacara.
Karena untuk kasus pidana yang dialaminya tidak boleh menggunakan dana Pemda. Setelah vonis pengadilan itu, puluhan orang datang silih berganti ke kediaman Arslan di Paya Tumpi 1.
Mereka memberi dukungan dan semangat untuk tetap tegar.T. Mirzuan, mantan Penjabat Bupati Aceh Tengah, juga datang memberi semangat dan doa.
Setelah diputus bersalah oleh hakim pengadilan negeri Takengon, banyak warga yang berpendapat dan bersimpati kepada Arslan dan Nafisah. Seperti diungkapkan Hasanudin, mantan direktur BUMD Tanoh Gayo.
Hasanuddin mengatakan Arslan adalah sosok yang baik, jujur dan sederhana. Arslan bersama dua orang lainnya, yakni Karimansyah dan Muhammad Syukri adalah mantan pegawai Pemda Aceh Tengah yang memiliki kinerja yang baik.
Mereka kini sudah pensiun dan telah meninggalkan kesan kang baik. Abshar SH, kepala bagian hukum Setdakab Aceh Tengah , mengatakan apa yang sudah dilakukan Arslan untuk daerah seharusnya pengadilan melihat ketulusan pengabdian Arslan membantu menyelamatkan keuangan daerah.
Menurut Abshar sosok Arslan adalah orang yang melakukan pengabdian dengan tulus dan berkomitmen dengan pekerjaannya. Dilingkungan Pemda Aceh Tengah , ungkap Abshar , Arslan dikenal tidak banyak bicara dan teliti.
Kasus yang menimpa Arslan tentu saja membuat para kepala Badan Pengelola Keuangan di Aceh resah. Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kombes Winardy bisa saja membidik mereka karena telah menggunakan dana ZIS.
Karena selama ini dengan UUPA , Dimana zakat dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) banyak kabupaten/kota yang memakai uang ZIS untuk sementara waktu.
Akankah Ditreskrimsus mentersangkakan kepala BPKK lainnya di Aceh? Atau hanya kepala BPKK Aceh Tengah ? Waktu yang akan menjawabnya!. (Tim Redaksi***)
BACA :Lampiran Pledio Arslan Abdul Wahab