Tuntaskan Dan Proses Hutan Pantan Geloah Umang Isaq

Edi Syahputra Tokoh Pemuda Umang (Foto : ist)

Takengon | lintasgayo.com – Rencana pembukaan lahan perkebunan di Pantan Geloah, menimbulkan berbagai macam persepsi dikalangan masyarakat.

Instansi terkait pengelolaan hutan yang berada di Desa Umang untuk segera turun menuntaskan permasalahan pembukaan lahan Pantan Geloah sebagai perkebunan yang di klaim oleh beberapa pihak yang telah melakukan survei dan perintisan. Hal ini disampaikan Edi Syahputra tokoh Pemuda Umang Isaq Kecamatan Linge. Kepada media ini, Sabtu (15/3) di Takengon

“Pembukaan lahan yang diduga berada didalam kawasan hutan buru melanggar ketentuan kehutanan yang dapat di proses bagi siapapun menebang dan mengelola hutan tersebut tanpa perijinan dari kementerian langsung, untuk itu pihak yang terkait dalam pengelolaan hutan tersebut kiranya dapat turun langsung menyelesaikannya.” Ujar Edi Syahputra.

Kekhawatiran yang ditakutkan masyarakat umang dengan pembukaan lahan tersebut akan menimbulkan berbagai aspek negatif seperti kekeringan air yang digunakan warga sehari hari,selain itu berdampak ke persawahan dan perkebunan warga umang yang mayoritas petani. Bukan hanya itu, satwa liar seperti harimau, orang utan akan turun ke pemukiman masyarakat sebagai ancaman bagi penduduk umang. Jelasnya

Menurut Edi Syahputra ada pihak yang mengklaim Pantan Geloah berada di kawasan yang dapat dimanfaatkan dan dikelola sebagai lahan perkebunan,kendati demikian penentuan kawasan tersebut harus berdasarkan pemetaan dari instansi kehutanan agar dapat dipercayai kebenarannya.

Untuk itu Edi meminta KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan ), BKSDA ( Balai Konservasi Sumber Daya Alam ) dan THL ( Tusam Hutani Lestari ) untuk dapat berkenan hadir di Desa Umang Linge agar dapat menentukan titik koordinat sebagai kawasan masing masing agar tidak menjadi klaim mengklaim dan disalahpahami oleh penduduk Umang dan masyarakat luar yang akan menebang yang berada dalam kawasan hutan buru.

Dengan hadirnya para pemegang kendali kehutanan akan memberikan pencerahan kepada masyarakat umang terutama penduduk luar agar tidak menyalahgunakan pemahaman tentang wilayah kehutanan sebagai lahan perkebunan dan sembarangan melakukan pembukaan lahan.tutupnya. (LG10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.