Irmawan-Yudi Chandra Memohon MK Perintahkan PSU dan Mendiskualifikasi Calon “Incumbent”

Jakarta – Satu lagi hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) kabupaten di Provinsi Aceh diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kabupaten dimaksud, yaitu Kabupaten Gayo Lues. Perkara yang dimohonkan oleh Irmawan-Yudi Chandra Irawan (pasangan nomor urut 2) teregistrasi dengan nomor 36/PHPU.D-X/2012 itu disidangkan untuk pertama kalinya, Selasa (22/5). Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gayo Lues tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Moh Mahfud MD yang didampingi Mari Farida Indrati dan Anwar Usman.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dihadiri langsung oleh dua prinsipal Pemohon, yaitu Irmawan dan Yudi Chandra Irawan. Keduanya didampingi sebanyak delapan kuasa hukum sekaligus, yaitu Dani G. Daneswara, Kaharudin, Erwinsyah, Syahrizal Damanik, Sumantap Simorangkir, Ahmad Mustangin, Kamaruddin, dan Zul Azmi Abdullah.

Mewakili dari pihak Pemohon, Dani membacakan ringkasan permohonan dari pihaknya. Dalam ringkasan permohonan Pemohon, Dani membacakan bahwa Pihak Pemohon menemukan pelanggaran-pelanggaran yang terungkap dalam Pemilukada Kab. Gayo Lues. Pelanggaran-pelanggaran dimaksud dilakukan oleh Pihak KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kab. Gayo Lues dan juga dilakukan oleh Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 3 Ibnu Hasim-Adam).

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon kami rinci menjadi lima bagian, yaitu pelanggaran yang terjadi sebelum dilakukan pemungutan suara, yaitu dalam hal penentuan struktur personalia Termohon, tahapan pencalonan, tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, dan tahapan kampanye. Pelanggaran yang terjadi pada saat dilakukan pemungutan suara yang pelanggaran itu terjadi setelah dilakukan pemungutan suara atau dalam tahapan pengitungan suara. Pelanggaran-pelanggaran juga dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Ibnu Hasim dan Adam dalam Pemilukada Gayo Lues sebagai incumbent Bupati Gayo Lues,” ungkap Dani.

Lebih lanjut Dani mengatakan, pihak Ibnu Hasim-Adam melakukan pelanggaran seperti praktik politik uang (money politics), penggunaan dana anggaran pendapatan dan belanja kabupaten atau APBK untuk kepentingan pasangan Ibnu Hasim-Adam, intimidasi yang dilakukan terhadap anggota masyarakat untuk memenangkan Ibnu Hasim-Adam, intimidasi kepada PNS dengan memutasi jabatan PNS, dan pengangkatan pegawai menjadi PNS dengan syarat mau ikut memenangkan Ibnu Hasim-Adam.

“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Calon Nomor Urut 3 atas nama Ibnu Hasim dan Adam sebagai incumbent Bupati Gayo Lues tersebut dilakukan dalam bentuk dan cara yang terstruktur, sistematis, dan masif pada sebelas kecamatan atau dengan kata lain meliputi seluruh wilayah Kabupaten Gayo Lues,” tambah Dani.

Pemohon, seperti yang diungkapkan Dani juga menggugat penetapan pasangan calon Ibnu Hasim-Adam sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Gayo Lues pada Pemilukada kali ini. Pasalnya, Ibnu Hasim-Adam diketahui terlibat kasus korupsi yang menurut Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota disyaratkan agar tidak pernah melakukan perbuatan tercela, salah satunya korupsi.

“Perbuatan tercela tersebut dimaksud dilakukan oleh Ibnu Hasim sebagaimana terbukti dalam perkara tindak pidana korupsi, Perkara Nomor 19/PID.B/TPK/2009 PN Jakarta Pusat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Bupati Aceh Tenggara periode 2002-2007. Saat itu Ibnu Hasyim masih meniti karir sebagai PNS di Kabupaten Aceh Tenggara dan menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Aceh Tenggara,” ungkap Dani sekali lagi untuk mementahkan putusan KIP Kab. Gayo Lues sekaligus memojokkan pihak Ibnu Hasim-Adam.

Merasa dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KIP Kab. Gayo Lues dan Pihak Terkait tersebut, Pemohon meminta dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada MK seperti yang tertera dalam petitum permohonan Pemohon. Selain memohon memerintahkan KIP Kab. Gayo Lues menggelar PSU, Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Ibnu Hasim-Adam terlebih dulu sebelum PSU dilaksanakan. (Yusti Nurul Agustin/mh | mahkamahkonstitusi.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.