Massa Penggugat Pilkada Aceh Tengah Minta DPRK Tidak Keluarkan Rekom Pemenang

Politik, Warta2 Views

 

 

Takengon | Lintas Gayo – Seribuan massa pendukung 3 calon Kepala Daerah Aceh Tengah yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), senin 18 Juni 2012 mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah.

Di DPRK, mereka meminta agar dewan jangan dulu membuat rekomendasi pemenang Pilkada.

“Putusan tetap tentang siapa pemenang Pilkada belum ada. MK menyebutkan KIP Aceh Tengah belum membuat rekapitulasi penghitungan suara. Kenapa KIP berani menetapkan pemenang Pilkada. Karenanya, Dewan harus mendengarkan suara rakyat demi hukum,” kata Fauzi, salah seorang koordinator aksi tersebut.

Dewan harus berpedoman pada hukum. Dan MK belum final dalam memutuskan perkara Pilkada Aceh Tengah, timpalnya.

Di persidangan MK yang digelar 12 Juni 2012 lalu, majlis hakim yang diketuai Achmad Sodiki dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon sehubungan dengan obyek perkara no.33/BA/V/2012.

Harusnya yang menjadi obyek perkara adalah Surat Keputusan (SK) yang tanpa nomor tertanggal 15 Mei tentang rekapitulasi suara.

Namun di halaman 267 dan 268, majlis hakim menyebutkan KIP Aceh Tengah tidak membuat SK rekapitulasi penghitungan suara.

Adapun Pemohon yang terdiri dari 3 pasang kandidat Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah diantaranya pasangan Iklil Ilyas Leube/M. Ridwan, Mahreje Wahab/Nasri Lisma dan pasangan Muslim Ibrahim/Azzama. Ketiga pasangan ini secara resmi telah mendaftarkan permohonan gugatan kembali di MK yang terdaftar dengan nomor perkara 571-0/PAN/MK/VI/2012 tertanggal hari ini, Senin 18 Juni 2012. (Tim LG)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.