Takengon | Lintas Gayo – Sebanyak 40 pasangan suami istri (Pasutri) yang tidak mempunyai buku nikah (akta nikah) dari Kemukiman Pameu Kecamatan Rusip Antara Aceh Tengah mengikuti sidang itsbat nikah yg digelar secara maraton oleh Mahkamah SyariyyahTakengon.
Kepala KUA Kecamatan Rusip Antara, Umar Ilman, SAg selaku inisiator pengajuan sidang itsbat nikah tersebut mengatakan, sidang dilakukan secara prodeo (gratis) dan para hakim serta perangkat sidang turun langsung ke lapangan.
“Sidang dilaksanakan di Kantor Camat Rusip, pada tanggal 5, 7, 11, 12 dan 20 Februari lalu,” ujar Umar Ilham pada Lintas Gayo, Selasa (5/3/2013) di Takengon.
Umar Ilman mengatakan, mereka adalah pasutri yg secara hitam di atas putih tidak mempunyai bukti sah pernikahannya. Namun, sesuai dengan investigasi pihak KAU Rusip Antara mereka menikah sah secara agama.
Hanya karena kondisi waktu itu mukiman Pameu yang terpencil dan sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Silihnara, jarak antara Pameu dan ibukota Kecamatan yang jauh serta alat dan sarana transportasi yang belum memadai, sehingga banyak menyulitkan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan adminitrasi dari pemerintah, termasuk pencatatan nikah dari KUA.
“Selain itu juga karena alasan ‘ekses konflik’. Setelah kita data, banyak warga yang tidak memiliki buku nikah,” jelas Umar.
Akhirnya jajaran KUA Rusip Antara, yangg merupakan KUA pemekaran dari KUA Silihnara demi membantu masyarakat berinisiatif mengajukan sidang itsbat tersebut. “Alhamdulillah upaya ini direspon pìhak mahkamah,” ujar Umar Ilman. Dalam pelaksanaan Sidang, dihadiri juga oleh Kakankemenag, Drs.H.Hamdan dan Kasi Bimas Islam, Drs.H.Alhulwani.(Mahbub/red.04)