Banda Aceh | Lintas Gayo – Dua orang wartawan senior Gayo, bersama 40 wartawan lainnya se Aceh akan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Banda Aceh, sejak 7-8 Mei 2013. Uji Kompetensi ini akan di uji para penguji dari PWI Pusat.
Ke dua wartawan Gayo tersebut yakni Bahtiar Gayo wartawan Harian Waspada dan Julihan Darussalam, wartawan Harian Analisa. Bahktiar merupakan penasehat balai wartawan PWI Aceh Tengah dan Bener Meriah sedangkan Julihan merupakan Ketua Balai.
“Kita berharap, kedua wartawan asal Gayo ini bisa lulus, sehingga bisa menjadi standar bagi wartawan muda di Gayo,” ujar Khalisuddin, Redpel Lintas Gayo yang juga Sekretaris Balai PWI Aceh Tengah-Bener Meriah, Senin (6/5/2013) dini hari.
Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman menungkapkan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan salah satu program Dewan Pers dan PWI Pusat, yang kini dijalankan, untuk mencapai profesionalitas wartawan Indonesia. Alasannya, di Indonesia, profesi wartawan masih disalahgunakan, baik oleh wartawan itu sendiri, maupun kalangan yang bukan wartawan.
Untuk itulah, uji kompetensi yang menjadi bagian dari kewajiban setiap wartawan di Indonesia ini termasuk Aceh. UKW ini dilakukan secara berjenjangan. UKW sendiri dalam rangka menjejaki profil profesionalitas kewartawanan, mulai dari melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, baik itu, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
“Kita berharap dari UKW ini, akan menjadikan wartawan Aceh, bisa mempedomani sistem penyelenggaraan pers nasional. Dimana, Wartawan harus menyampaikan informasi tidak hanya fakta tapi juga harus benar, mendidik, menghibur dan terutama lagi harus menjadi sosial kontrol.
Dikatakan, standar Kompetensi Wartawan ini ada tiga jenjang wartawan yaitu muda, madya, dan utama. Sesuai jenjangnya, wartawan harus lebih dulu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga penguji, dan dinyatakan lulus (kompeten), untuk bisa memperoleh sertifikat kompetensi dari Dewan Pers atau PWI Pusat.
Pemberlakuan Standar Kompetensi Wartawan telah mendapat dukungan dari 19 perusahaan pers besar di Indonesia melalui penandatanganan Piagam Palembang pada saat Hari Pers Nasional di Palembang, 9 Februari 2010.
Piagam Palembang antara lain memuat kesediaan perusahaan pers yang menandatanganinya untuk mengikatkan diri pada empat peraturan di bidang pers, satu di antaranya Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan lainnya yaitu Kode Etik Jurnalistik, Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Standar Perusahaan Pers.
Sementara itu, Ketua Panitia Iranda Novandi mengungkapkan, UKW 2013 ini di ikuti sebanyak 42 wartawan dari berbagai kabupaten/kota. Mereka ini terpilih setelah mendapat rekomendasi dari PWI Perwakilan atau balai PWI kabupaten/kota.
UKW kali ini merupakan Uji Kompetensi ke II untuk wartawan Aceh. Pada tahap pertama pada 2012, PWI Aceh telah meluluskan 31 Wartawannya menjadi wartawan berkompeten. UKW 2013 ini akan dilaksanakan selama dua hari penuh pada Selasa-Rabu (7-8/5) di sebuah hotel di Banda Aceh.
Dalam UKW kali ini, lanjut Iranda yang mengantongi sertifikat wartawan madya ini, peserta yang ikut hanya jenjang Madya dan Muda dengan tim penguji dari PWI pusat terdiri dari Marah Sakti, Subekti, Atal S Depari, Widodo A, Sihono, Sayid Iskandar.
“Sebelum, UKW para peserta akan kita beri pembekalan pada Senin, (6/5) ini,” ujar Iranda yang didampingi Muhammad Zairin, sekretaris Panitia.(aman.ZaiZa/red.04)