Penjelasan Kadis Bina Marga Soal 13 Proyek yang Menurut Gerak Gayo Merugikan Negara

Takengen | Lintas Gayo– Terkait berita berjudul “13 Proyek di Aceh Tengah Terindikasi Merugikan Negara Versi Gerak Gayo” yang dimuat tanggal 4 September 2015 pada media lintasgayo.com

Kami mengakui sebelum ini ada diantara pelaksana proyek yang belum memasang papan/plang paket pekerjaan dan untuk itu sebenarnya pihak rekanan sudah diingatkan sebelumnya karena hal tersebut menjadi kewajiban mereka. Kondisi saat ini seluruh proyek sudah mulai dikerjakan dan memasang papan/plang nama pekerjaannya

Namun, kami menyayangkan ketiadaan papan nama pekerjaan proyek dikaitkan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, hal ini merupakan opini yang tidak berdasar dan terkesan prematur

Soal tuduhan Gerak Gayo bahwa banyak material pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan menilai pekerjaan merugikan negara sebesar Rp. 20 milyar, hal tersebut tentu menjadi tanda tanya bagi kami, karena ini juga menjadi tuduhan /opini yang tidak berdasar. Sebab, sampai dengan tanggal 5 September 2015 belum ada paket pekerjaan yang sudah selesai penghamparan base A.

Dapat kami jelaskan dari 13 proyek yang dikatakan Gerak Gayo terindikasi merugikan negara 5 diantaranya memang masih dalam tahap persiapan aktivitas pekerjaan yaitu, CV. Delapan Satu Tiga Jaya, PT. Alam Mega Jaya, CV.Tiga Satu, CV. Ungel Mentari, PT. Arga Konstruksi

Selanjutnya 3 perusahaan yaitu PT. Samson Berata Karya, PT.Gunung Reduk, PT. Vende Mestika, saat ini sedang melakukan penghamparan timbunan pilihan. Dua Perusahaan yaitu PT. Wisaka Jaya, PT. Nisara Karya Nusantara, sedang melakukan penghamparan base klas B. Dua Perusahaan yaitu CV. Purnama dan PT. Bumi Atur Asih sedang melakukan penggalian untuk pelebaran badan jalan, serta terakhir satu perusahaan baru selesai melakukan penggalian untuk pelebaran badan jalan, yaitu CV. Bakti Mandiri

Demikian penjelasan kami terkait 13 proyek di Aceh Tengah yang disinyalir terindikasi merugikan negara versi Gerak Gayo, pada dasarnya ada yang dalam tahap persiapan pekerjaan, dan ada yang baru memulai pekerjaan, sehingga terlalu dini untuk dihakimi bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan lainnya

Disisi lain, negara sudah mengatur mekanisme untuk menilai suatu pekerjaan proyek itu terindikasi korupsi atau tidak. Boleh saja ada lembaga atau orang memiliki pandangan, tapi hendaknya tidak sembarangan berpendapat. Untuk menilai suatu barang atau jasa yang diadakan melalui uang negara, ada lembaga audit negara yang legal untuk menilainya terindikasi korupsi atau tidak

Namun demikian, kami mengapresiasi perhatian berbagai pihak termasuk Gerak Gayo yang kritis terutama menilai 13 proyek yang sedang dan akan dikerjakan di Aceh Tengah. Tapi kami harapkan hendaknya tidak gegabah menyampaikan data dan informasi kepada media massa sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan salah penafsiran masyarakat

Bila menemukan informasi ataupun membutuhkan data terkait berbagai proyek yang sedang dikerjakan di Aceh Tengah, kami menyarankan pihak Gerak Gayo menempuh cara yang lebih elegan melalui ruang yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, daripada berpolemik di media massa

Demikian penjelasan kami, dengan harapan pembaca dapat melihat persoalan secara lebih konprehensif dan bijaksana

Terima kasih.  Kepala Dinas Bina Marga,Kabupaten Aceh Tengah

Khairuddin Yoes

 

berita terkait:  13 Proyek Versi GeRak Gayo Terindikasi Merugikan Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.