Takengen | Lintas Gayo – Pengerjaan pembangunan Bank Aceh di areal Panti Asuhan Budi Luhur, Senin (18/04/16) Terpaksa dihentikan pihak pengawas proyek karena mendapat “perlawanan” dari LSM GeRAK Gayo.
“Penguasaan tanah tersebut masih bermasalah, karena diperuntukan pemerintah untuk yatim di Panti Asuhan Budi Luhur dan bukan dikomersilkan. Karena itu kami melakukan komplin,” kata Aramiko Aritonang, ketua LSM Gerak Gayo sesaat setelah mendatangi lokasi Budi Luhur yang sedang dikerjakan pihak pemenang tender.
Menurut Aramiko, secara tekhnis pihak pemenang tender tidak salah mengerjakan pembangunan Bank Aceh di areal Budi Luhur. Namun, dikhawatirkan, belum jelasnya status tanah akan menyebabkan munculnya pro kontra di tengah masyarakat.
“Lain itu, diduga jual beli aset Budi Luhur sarat dengan indikasi Tipikor, karena penyertaan modal disetujui Pemda dan DPRK Aceh Tengah tanpa mengkaji soal tanggungjawab moral, karena menyangkut panti asuhan ini sangat erat kaitannya dengan nasip yatim dan piatu yang menetap di sana,” sebut Aramiko.
Bersamaan, persoalan pembangunan aset Bank Aceh di Budi Luhur juga mendapat perhatian dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Aceh Tengah. Dimana menurut GmnI penjualan tanah Budi Luhur sebagai dana sering (penyertaan modal) Pemda ke Bank Aceh sejauh ini masih bermasalah secara hukum. Hal itu lantaran status aset tersebut merupakan milik provinsi yang kemudian dijual Pemda tingkat dua (Aceh Tengah) ke Bank Aceh.
“Kami juga akan turun berdemo, bila pembangunan Bank Aceh tetap dilanjutkan di Budi Luhur. Apalagi status tanah Budi Luhur tersebut masih merupakan milik tingkat satu, karena pembeliaannya menggunakan dana provinsi,” cetus Satria Darmawan, penggiat GmnI Aceh Tengah, kepada kepada media ini. (tim/La)