Takengen | Lintas Gayo- Pencuri yang tidak mengetahui barang curianya akan menjebaknya masuk “hotel prodeo”, nekat menjual hasil jarahanya ke kabupaten Abdiya. Namun dua unit mesin speedboad yang dicurinya, ternyata hanya dapat dipergunakan untuk air tawar.
Dampaknya orang yang dijanjikan akan membelinya menaruh curiga dan ahirnya melaporkan ke pihak penyidik. Tak ayal 4 tersangka pencuri ini dengan mudah diamankan pihak kepolisian. Selain kasus pencurian mesin boad (kapal), juga diamankan 3 tersangka pencuri sepeda motor.
“Tujuh tersangka ini dengan kasus terpisah. Dari tersangka berhasil diamankan 4 unit sepeda motor, satu mobil avanza yang dirental tersangka, dua mesin speedboad, serta kamera,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi, ketika mengelar temu Pers, rabu (4/9/2017) di Mapolsek Kebayaken, Takengen.
Menurut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Fadillah Aditya, dalam keterangan Persnya, untuk tersangka pencuri sepeda motor ada diantara tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Tiga tersangka pencurian sepeda motor ini; Adut, penduduk Boom Takengen, DK, penduduk Asir Asir dan SY, penduduk Bukit, Bener Meriah. Dari tersangka ini diamankan 4 unit sepeda motor yang sebagianya sudah digadaikan.
“Namun yang menampung sepeda motor ini tidak mengetahui kalau kenderaan itu barang curian, jadi mereka tidak kita jadikan tersangka,” sebut Kapolres AKP Hairajadi.
Pemilik sepeda motor ini sudah diketahui, karena kenderaan ini masih lengkap nomor rangka dan mesinya dan tersangka menyebutkan dimana dia mencuri kenderaan tersebut, tambah AKP Fadillah.
Sementara itu, Kapolsek Bintang Ipda. Akup Gaja, yang turut memberikan keterangan dalam kesempatan itu menjelaskan, 4 tersangka pencuri mesin kapal (speedboad) semuanya merupakan penduduk di Kecamatan Bintang.
Dua unit mesin kapal itu dicuri tersangka di pinggir danau Lut Tawar, di Kampung Bewang. Mesin tersebut merupakan milik KSU Lut Tawar Hijau Lestari. Mesin itu setelah dicuri tersangka, dengan mempergunakan mobil rental avanza diantar ke Abdiya untuk dijual.
Mesin tersebut dititipkan dibelakang rumah warga setempat. Namun masyarakat curiga, mengapa mesin kapal untuk air tawar di jual untuk kapal air asin. “Ahirnya masyarakat melaporkan kejanggalan itu ke penyidik. Tidak lama kemudian tersangka ditangkap bersama barang buktinya,” sebut Akup.
Keempat tersangka itu; SYT, penduduk Dedamar, Item penduduk Linung Bulen II, DW dan RDJ keduanya merupakan warga tempat dicurinya mesin kapal (Bewang). Tersangka kini sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan, demikian AKP Fadillah menjelaskan. (LG 01)