Oleh: Nurhijrah Nanda
Dalam pelaksanaan Program Dana Desa masa anggaran 2018, Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah secara khusus memberikan perhatian yang sangat serius terhadap lembaga Karang Taruna Kampung. Hal ini tercermin dari terbitnya dua Perbub sekaligus dalam hal anggaran terkait kegiatan Karang Taruna Kampung.
Pertama, Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 06 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung, Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Restribusi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah Tahun Anggaran 2018;berupa bantuan insentif untuk Pengurus Karang Taruna Kampung dengan rincian Ketua Karang Taruna Kampung Rp. 200.000,-, Sekretaris Rp. 150.000,-, dan Bendahara Rp. 100.000,- perbulannya.
Kedua, Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 07 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Setiap Kampung Dalam Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2018, berupa Bantuan Pemberdayaan Bidang Olahraga ( Kegiatan Karang Taruna Kampung ) Rp. 10.000.000,-.
Di satu sisi, kendati anggaran yang disediakan tahun ini terbilang bukanlah angka yang besar, namun apresiasi dan dukungan patut dan layak kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah yang sudah mengalokasikan anggaran dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Karang Taruna Kampung.Dan di sisi lainnya, tanggung jawab dan kerja keras yang nyata menjadi keharusan bagi setiap Karang Taruna Kampung untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dewasa ini, Karang Taruna Kampung tidak hanya sekedar menjadi lembaga kampung yang bersifat seremonial belaka, yang dalam kesehariannya hanya berkutat dengan kegiatan sosial kepemudaan saja. Namun juga harus mampu tampil sebagai wadah penggalian ide dan wawasan sekaligus terlibat aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan pembangunan kampung. Karang Taruna Kampung tidak boleh sekedar menjadi pelengkap kelembagaan semata, atau mungkin juga menjadi sebatas “Penonton” saja. Namun eksistensi pemuda dalam tahapan pembangunan Kampung adalah perwujudan dari ruh semangat kemajuan pembangunan Kampung. Tidak hanya berkontribusi dalam penyampaian ide dan gagasan, dan juga ikut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan kampung, bahkan harus terlibat secara aktif dalam setiap musyawarah kampung, serta hendaknya juga ikut dalam proses pengawasan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran sebagai pemegang kontrol sosial dan penyeimbang pemerintahan Kampung itu sendirii, terlebih dengan masih adanya program Dana Desa di tahun depan.
Tentunya harapan besar akan tetap dibayangi dengan tanggung jawab dan resiko yang besar pula. Akan tetapi keterlibatan aktif pemuda melalui wadah KarangTaruna Kampung adalah sebuah keniscayaan dalam mewujudkan kemandirian dan kesuksesan pembangunan kampung.
Kalangan pemuda melalui Karang Taruna Kampung harus menjadi modal besar dalam mewujudkan kemajuan pembangunan, melalui ide dan gagasan yang cemerlang dan eksistensi yang nyata dalam setiap tahapan pembangunan pembangunan Kampung, mulai dari proses pengusulan program, tahapan pelaksanaan sampai pada tahap akhir, yakni evaluasi hasil pembangunan Kampung itu sendiri.
Dengan demikian, efesiensi anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah dapat dipertanggung jawabkan secara langsung, tidak hanya kepada pemerintah selaku pemberi anggaran namun juga kepada masyarakat luas selaku penerima manfaat akan hadirnya Karang Taruna Kampung itu sendiri.
Perkembangan dan Kemajuan sebuah Kampung, harus di awali dari keikutsertaaan kalangan Pemudanya. Dan Karang Taruna Kampung adalah wadah resmi untuk mewujudkannya. Tunggu apa lagi ? Bangkitlah Generasi Muda, Pemuda Kampung Bener Meriah, melalui Karang Taruna Kampung kita tunjukkan ide, kerja keras dan hasil kerja nyata kalangan pemuda, mari bersinergi dengan program pemerintah, dalam mewujudkan cita-cita bersama, membangun Bener Meriah menjadi daerah yang Mandiri dan Madani.
*Pengurus Karang Taruna Bener Kelipah