
Redelong | Lintasgayo.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Dua orang pelaku asal Kabupaten Aceh Tengah berhasil diamankan pasa Sabtu, (19/04/2025).
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Saldin Silaen (42), seorang wiraswasta asal Kampung Petukel Belang Jorong, Kecamatan Bandar.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu, 09 April 2025, saat ibu korban menghadiri undangan pesta pernikahan dan memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat miliknya di depan rumah warga. Saat hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengamankan pelaku pertama, RP (26), di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo.
Saat diamankan, pelaku menggunakan sepeda motor hasil curian dari TKP Pondok Baru.
Dari pengakuan RP, diketahui ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya, MD (27), yang kemudian ditangkap di Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah. Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Beat milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.” (Mhd/Ril)