Gerak Cepat, Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Pencurian Hanya Dalam Waktu 2 Jam

Doc. Personil Polres Bener Meriah saat mengamankan pelaku pencurian. Foto : Humas Polres.

Redelong | Lintasgayo.com – Hanya dalam kurun waktu dua jam setelah menerima laporan, personel Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curhat) di wilayah hukum Polsek Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (17/04/2025).

Berawal dari laporan masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim dan Polsek Pintu Rime Gayo segera menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 11.00 WIB, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dua jam kemudian, tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengamankan keduanya,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto.

Penangkapan dilakukan pada pukul 13.20 WIB berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/13/IV/RES.1.8./2025/Reskrim.

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial HD (25), warga Kampung Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan IS (24), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu karung kopi dan satu unit mesin kompresor. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan diproses secara hukum. Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional,” tutup AKBP Aris Cai. (Mhd/Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.