Jakarta | Lintas Gayo– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani terkait kasus suap pembangunan dermaga bongkar lanjutan Sabang tahun anggaran 2011. Pada pemeriksaan tersebut, Ruslan akan diperiksa sebagai tersangka.
“Diperiksa sebagai tersangka,” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Ruslan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2011.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bener Meriah Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek-proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2011. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar.
“Modusnya mark up, dan juga penunjukan langsung (pemenang proyek tanpa lelang),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurutnya, Ruslan ditetapkan tersangka selaku Kepala Badan Perusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Dia juga diduga mendapatkan dana Rp 100 juta saat menjabat.
“Dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi,” kata Johan.
Johan mengatakan, tersangka Ruslan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo 55 ayat ke-1 KUHP. (Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com)