BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) akhirnya mengumumkan jadwal tahapan lanjutan dan jadwal pemungutan suara dalam Pilkada mendatang. Berdasarkan jadwal baru, hari pencoblosan ditetapkan jatuh pada 24 Desember 2011. Untuk payung hukum, KIP akan berpedoman pada Qanun No.7 Tahun 2006 karena belum ada qanun baru. KIP juga mengakomodir calon independen dengan mengacu kepada Putusan Mahmakah Konsitusi.
“Karena Qanun belum terselesaikan sesuai yang sudah disepakati pada masa cooling down lalu, maka Dirjen Otda meminta kepada KIP Aceh untuk dapat melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnnya, dengan melakukan koordinasi-koordinasi,”ujar Ketua KIP Abdul Salam Poroh dalam jumpa pers, Senin (26/9) di Media Center KIP Aceh.
Poroh menjelaskan, permintaan itu merupakan hasil pertemuan yang melibatkan 3 unsur yakni Pemerintah Aceh, DPRA, dan KIP di Jakarta pada 22 September lalu, yang dipimpin Dirjen Otonomi Daaerah Kementerian Dalam Negeri.
Kewenangan KIP yang dimaksud, kata Poroh, menetapkan kembali tahapan pilkada sesudah masa cooling down. “Kami saat ini sudah melaksanakan tugas dan kewenangan kami,”ujarnya.
Poroh menambahkan,selama cooling down ada beberapa tahapan yang tertunda yakni, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Pengumuman pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan/independen.
“Pendaftaran dari jalur independen seharusnya sudah berlangsung, namun karena cooling down, akhirnya tertunda,”kata Poroh. “Insya Allah kita akan lanjutkan kembali pada tanggal 1 Oktober semua tahapan yang telah kita susun,”lanjutnya.
Wakil Ketua KIP Ilham Saputra menambahkan, KIP tetap mengakomodir calon independen dengan berpedoman kepada Qanun No 7 Tahun 2006, karena qanun baru belum ada. “Untuk Calon Independen (Perseorangan) tetap diakomodir,” tegas Ilham.
Menurut Poroh, tahapan tersebut sudah final, terkecuali jika ada permintaan perubahan dari pemerintah pusat yaitu Presiden atau KPU. “Apabila ada permintaan penundaan pemilu dari pemerintah (presiden), maka kita akan olah kembali, jika tidak ada permintaan maka kita akan lanjutkan sesuai apa yang telah ditetapkan,” kata Poroh.
Sebenarnya KIP sudah menetapkan hari pencoblosan pada 14 November 2011. Namun, karena terjadinya silang pendapat dengan lembaga dewan soal payung hukum pilkada, tahapan tersebut hanya berjalan sebagaian sampai pada tahap pendaftaran calon independen. Tahapan pilkada sempat terhenti sebulan setelah para pihak menyepakati jeda sementara (cooling down) pada terhitung 5 Agustus – 5 September 2011
Tahapan Pilkada Terbaru Aceh
Komisi Independen Pemilihan akhirnya menetapkan tahapan Pilkada Aceh usai rapat pleno yang berlangsung pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, Senin (26/9). Untuk payung hukum, KIP akan berpedoman pada Qanun No.7 Tahun 2006 karena belum ada qanun baru. KIP juga mengakomodir calon independen dengan mengacu kepada Putusan Mahmakah Konsitusi. Berikut tahapan Pilkada terbaru sesuai keputusan KIP Nomor 17 Tahun 2011, yang ditetapkan pada 26 Desember 2011:
- 1-7 Oktober 2011 : Pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan/independen
- 5 – 25 Oktober 2011 : Pemutakhiran dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS)
- 26-28 Oktober 2011 : Pencatatan data pemilih tambahan
- 1-3 November 2011 : Pengumuman daftar pemilih tambahan
- 4 November 2011 : Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS
- 8-31 Oktober 2011 : Uji Baca Alqur’an dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan wagub Aceh oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus
- 7 November 2011 : Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan.
- 8-9 November 2011 : Penetapan, Penentuan Nomor Urut dan Pengumuman pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- 10 November – 15 Desember 2011 : Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di PPS dan TPS dan PPK.
- 7 – 20 Desember 2011 : Jadwal Kampanye
- 24 Desember 2011 : Hari Pemungutan Suara
- 8 Februari 2012 : Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji calon gubenur dan wakil gubernur terpilih.
Sumber : KIP Aceh
(Reza Gunawan : The Atjeh Post)