Takengen –Ā Pasca pernyataan protes atas terjadinya penggalian C di seputaran Danau Lut Tawar oleh sejumlah pegiat lingkungan di Aceh Tengah yang berada dalam satu wadah yakni Forum Penyelamatan Danau Laut Tawar (FDLT), Pemda Aceh Tengah segera merespon tuntutan tersebut dan akan menghentikan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan danau kebanggaan rakyat Gayo tersebut.
āPemda akan segera menghentikan semua kegiatan pertambangan seperti galian C diseputaran Danau Laut Tawar (DLT) dan meninjau ijin yang telah dikantongi rekanan yang melakukan usaha galian C tersebutā, kata Zulfan Diara Gayo, kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, EnergiĀ dan Sumber Daya Mineral Aceh Tengah, Senin (20/12).
Dikatakan Zulfan, setelah menerima surat resmi dari FDLT yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah yang berisi permintaan penghentian semua bentuk ekplorasi dan ekploitasi di seputaran Danau, Dinas Perindagkop dan SDM, langsung melakukan klarisifikasi dan menemukan adanya penggalian diseputar danau.
āKami kecolongan. Kenapa bisa terjadi penggalian C dilakukan diseputaran danau. Ini jelas merusak lingkungan. Khususnya danauā, ujar Zulfan.
Menurut Zulfan, kedepan pihaknya akan menyurati dinas terkait untuk tidak mengeluarkan ijin tambang atau galian C dalam bentuk apapun diseputaran danau demi menjaga dan melestarikan danau yang konon berpenghuni makhluk halus bernama āLembideā tersebut.
āKami sedang mencari sangsi bagi pelaku yang telah menjadikan kawasan danau sebagai lokasi galian C, sesuai peraturan yang adaā, tegas Zulfan Diara Gayo
Sebelumnya pegiat lingkungan di Aceh Tengah yang bergabung dalam FDLT merasa heran karena rekomendasi dari instansi terkait bias keluar untuk penggalian C yang dilakukan rekanan di daerah sempadan danau.
Sekretaris Jendral FDLT Win Ruhdi Bathin menyatakan bahwa kawasanĀ sempadan danau, ekosistimnya dilindungi oleh berbagai peraturan pemerintah sehingga tidak bisa diekploitasi dan diekplorasi sesuka hati tanpa aturan.
āKeluarnya rekomendasi galian C dari dinas terkait di Pemda Aceh Tengah menunjukkan bahwa aparat Pemda belum mengetahui bahwa kawasan sempadan danau adalah kawasan yang dilindungiā, kata Win Ruhdi.
Sekjen FDLT meminta Pemda tidak gegabah dalam mengeluarkan ijin dan menetapkan kawasan galian C diluar sempadan danau. Tapi bukan kawasan konservasi dan hutan lindung.
Kini bekas lokasi galian C, di Atu Tamun Kecamatan Kebayakan Aceh Tengah Provinsi Aceh, menurut Abrar Syarif dari LSM lingkungan Greenhill, sudah menjadi kawasan yang terjal dan berpotensi longsor.
āPadahal sebelumnya lokasi galian C tersebut adalah kawasan Daerah Tangkapan Air dan lokasi penghijauan Danauā, kata Abrar kecewa.
Sementara keterangan anggota Komunitas VisTaGa, lembaga yang bergerak dibidang budaya, lingkungan, olahraga dan pariwisata, Khalisuddin, pihaknya terus menggalang dukungan untuk misi penyelamatan Danau Lut Tawar. Bukan hanya persoalan Galian C, juga pencemaran air yang berakibat mulai berkurangnya populasi ikan endemic Depik (Rasbora Tawarensis).
āPada peringatan hari air sedunia atau World Water Day Maret 2011 mendatang, kita rencanakan akan aksi besar dalam upaya kampanye penyelamatan Danau ini,ā ungkap Khalisuddin.
Selanjutnya Khalisuddin meminta kepada semua pihak agar menaruh perhatian terhadap misi tersebut dengan memahami dulu persoalan dengan baik untuk seterusnya dilakukan kebijakan-kebijakan terhadap danau.
āUntuk menghindari salah makan obat, sebaiknya semua pihak terutama pihak pengambil kebijakan memahami persoalan dan hal-hal teknis terkait danau dengan baik. Jangan buat program macam-macam di Danau yang justru membuat DLT lambat laun hanya tinggal nama,ā pungkas Khalisuddin. (asf)
Perjuangkan lut tawar,1 lagee brantas ilegal loging yg mereje relela