Eksportir Harus Penuhi Hak Petani Kopi

Hak-hak petani harus diperhatikan dengan menggunakan manajemen yang terbuka dan jujur sesuai dengan Standar The Fairtrade Labelling Organizations International (FLO), demikian himbauan Asosiasi Fair Trade Indonesia (APFI) kepada koperasi yang bergerak di bidang usaha kopi, terutama para pengekspor.

Ketua Asosiasi Fair Trade Indonesia (APFI), Mustawalad

Ketua APFI, Mustawalad mengatakan saat ini banyak koperasi yang sertifikat Fair Tradenya di cabut karena tidak memberikan dan memperhatikan hak-hak petani kopi, ”seharusnya dengan memberikan hak-hak petani kopi maka koperasi tersebut akan mempunyai keberlangsungan bisnis mereka”, kata Mustalawad.

Ia mengungkapkan dari 14 koperasi yang tergabung dalam Asosiasi, kini tinggal 11 koperasi yang masih mempunyai sertifikat Fair Trade, ”empat koperasi lainnya telah di cabut sertifikat Fair Trade mereka, sebenarnya sangat disayangkan”, ujarnya.

Mustawalad menjelaskan yang harus diperhatikan koperasi adalah pemberian hak freemiun penjualan kopi kepada petani kopi organik ”Jangan sampai fee hasil penjualan kopi organik tersebut tidak diberikan, karena hal tersebut adalah perjanjian dan kesepakatan dalam sistem perdagangan yang adil dunia atau Fair Trade sesuai dengan standar FLO”, jelasnya.

Sesuai dengan hasil keputusan perdagangan yang adil dunia, freemium hasil penjualan kopi 0,22 US Dollar/kg Ready, angka tersebut lebih baik dibanding sebelumnya, hanya 0,11 US Dollar/kg Ready. “Kesepakatan tersebut berlaku sejak 1 April 2011, terjadi kenaikan 100 persen” sebut pria Gayo ini.

Selain itu, harga minimum untuk tahun ini juga meningkat dari 125 sen/lb menjadi 140 sen/lb. Harga penjualan minimum ini adalah, harga terendah yang harus dibeli oleh ekportir kepada para petani.

“Kita bersyukur dengan dibentuknya APFI, nilai jual harga kopi telah meningkat, tidak seperti sebelum nilai tawar harga kopi sangat rendah”, ujarnya seraya menambahkan saat ini APFI terus melakukan program-program untuk meningkatkan mutu kopi, terutama kopi Gayo.

“Kita terus membuat program-program untuk meningkatkan kualitas kopi organik Gayo, kita terus mendorong ini karena, nilai jual kopi organik Gayo sangat tinggi di dunia” sebutnya.

Lebih jauh Mustawalad mengatakan, ada hal yang perlu perhatikan oleh koperasi-koperasi bahwa dalam perkembangannya terjadi seleksi alam, bagi yang tidak jujur dan tidak memperhatikan hak-hak rakyat, maka koperasi tersebut akan tersisih, serta kalah dalam persaingan bisnis.

Saat ini, APFI bekerjasama dengan Network Of Asian Produsen atau jaringan produsen Asia, dalam mengawal perdagangan yang adil atau Fair Trade bagi petani kopi dan pengusaha kopi, ”Apa yang terjadi kepada anggota koperasi Tunas Indah adalah pengalaman pahit yang dialami oleh petani kopi Gayo”, ujar Mustawalad, seraya menambahkan saat ini APFI terus mendorong agar pihak agar membayar fee Fremium, sejak 2005 hingga 2009 senilai, Rp 20,3 miliar yang belum dibayar kepada anggota Koperasi Tunas Indah” jelasnya. (AM Sastra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.