Sidang Perkara Ijazah Palsu Anggota DPRK AT, Saksi Pelapor Kecewa

Takengon | Lintas Gayo – Sidang perkara ijazah palsu salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah telah melalui tahap kedua yaitu mendengarkan keterangan saksi pelapor, Selasa (29/11/2011).Ā  Kasus perkara Izajah palsu atas nama terdakwa Ismail Bin Esa dengan Nomor Perkara 245/pen.Pid/20/2011/PN-Tkn. di pengadilian Negeri Takengon.

Dalam keterangan saksi pelapor, Hamdani, ketika ditanya hakim yang diketuai oleh Firza Andriansyah, SH seputar pertanyaan ijazah sarjana (S-1) Ekonomi yang didapatkan dari Universitas Generasi Bangsa.

ā€œApa yang anda ketahui tentang dugaan ijazah palsu tentang terdakwaā€, tanya Hakim ketua, Firza Andriansyah. Hamdani secara spontanitas mengatakan bahwa yang dia ketahui dari hasil ivestigasinya dari LSM Jang-ko, universitas itu belum memperoleh izin Mendiknas sehingga ijazah alumninya dinyatakan tidak sah.

Menurut Koordintor I LSM Jang-Ko ini, berdasarkan data yang dimiliki, pihaknya menyimpulkan bahwa kuat dugaan ijazah Is asli tapi palsu. Ini terlihat juga dari berkas lainnya seperti KTP dan berkas syarat pencalonan sebagai anggota DPRK yang tertera tanggal lahir 31 Desember 1964, sedangkan di Kartu Keluarga (KK), ijazah tertanggal 22 Desember 1964.

ā€œNamun hal ini kenapa tidak masuk kedalam BAP,ā€ tutur Hamdani kepada hakim dengan nada kecewa.

Menanggapi keterangan saksi, Penasehat terdakwa Olowan, SH Keberatan atas keterangan saksi, keterangan saksi sudah jauh meleceng dari persoalan yang dibahas yakni tentang Ijazah palsu. ā€œMenurut kami ijazah klein kami tidak yang palsu, ijazah itu sudah lengkap dengan ditandatangani Dekan dan Rektor,ā€ ujar Olowan.

Sementara itu, terdakwa mengakui kalau dirinya tidak pernah menanyakan kampus tersebut terakreditasi atau tidak. Dan ia mengangap seluruh keterangan saksi tidak benar.

Jaksa penuntut umum Budhi Sarumpaet, SH.M.Hum. kepada Ketua Majlis Hakim mengatakan untuk mengetahui ijazah terdakwa palsu atau tidak pihaknya harus menghadirkan saksi ahli.

Dalam kasus ini terdakwa didakwakan dengan pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan tindak pidana mengunakan Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhui persyaratan.

Sidang lanjutan masih seputar mendengar keterangan saksi lainnya dan di tunda hingga tanggal 13 Desember 2011 mendatang.(eLGe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.