Takengon | Lintas Gayo – Keluarga korban pengeroyokan Perangkat Desa, Kampung Lampahan Timur Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah, mengadukan peristiwa pengeroyokan anggota keluarganya ke LBH Banda Aceh Pos Takengon, Sabtu (3/12). Keluarga korban kecewa terhadap kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Lampahan yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang hingga kini masih bebas berkeliaran, sehingga membuat resah keluarga korban yang masih trauma terhadap peristiwa pengeroyokan tersebut.
Pengaduan yang disampaikan oleh keluarga UE kepada LBH Banda Aceh Pos Takengon, disebabkan karena pihak Polsek Lampahan sampai sekarang tidak menetapkan seorangpun tersangka pengeroyokan, padahal pelaporan tersebut telah dilakukan pada pertengahan oktober lalu. Sehingga keluarga korban mengesankan bahwa Polsek Lampahan tidak profesional dan diskriminasi dalam menangani pelaporan yang telah mereka lakukan sejak tanggal 19 Oktober 2011 lalu.
”Sudah hampir dua bulan, tidak ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Lampahan, padahal sudah jelas korban UE sampai dirawat sekitar 4 (empat) hari di RSU Datu Beru akibat pengeroyokan yang dilakukan perangkat desa lampahan timur” ujar salah satu anggota keluarga korban.
”Apakah karena pelakunya perangkat desa, sehingga laporan kami warga miskin yang jadi korban tidak diproses sebagaimana mestinya, kami minta LBH Pos Takengon bersedia membantu kami warga miskin ini” tambah anggota keluarga korban di Kantor LBH Banda Aceh Pos Takengon.
Chairul Azmi, SH staf Pembela Umum di LBH Banda Aceh Pos Takengon mengatakan terhadap pengaduan keluarga korban, LBH siap mendampingi korban dan untuk sementara ini kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyurati pihak Polres Bener Meriah untuk meminta kejelasan dan tindak lanjut terhadap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap UE ini.
”Apalagi dari keterangan yang kami terima, korban sempat dirawat inapkan di RSU Datu Beru, sehingga penganiyaan tersebut dikategorikan kedalam penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun, oleh karena itu LBH juga mempertanyakan kenapa pelaku penganiayaan berat seperti itu tidak dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Lampahan” tambah Chairul Azmi,SH.
Latar belakang peristiwa pengeroyokan tersebut bermula ketika 5 (lima) orang yang kesemuanya merupakan Perangkat Desa Lampahan Timur mendatangi rumah korban (17/10), dan 3 (tiga) orang perangkat desa tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, dimana salah satu dari mereka menganiaya korban dengan menggunakan linggis, sehingga korban tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh anggota keluarga korban. (radi/03)