Redelong | Lintas Gayo – Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kabupaten Bener Meriah telah melantik sejumlah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di kecamatan masing-masing. Pelantikan petugas PPL yang ditugaskan di setiap desa itu untuk membantu pelaksanaan pengawasan Pemilu Kada Aceh pada tahun 2012.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bener Meriah Tgk. Al Hukama, SAg, MA, di sela-sela pelantikan PPL se-Kecamatan Bandar mengatakan, Kamis (8/12). Pelantikan PPL dilakukan secara bergiliran oleh masing-masing Panwascam. “Kegiatan pelantikan PPL tersebut dilakukan bergantian di setiap kecamatan, agar kami dari Panwaslu Kabupaten dapat menghadiri kegiatan tersebut,” jelas Al Hukama.
Saat pelantikan, Ketua Panwascam Bandar, Amrin Dayantari kepada wartawan menyebutkan, ada 35 desa di Kecamatan Bandar, maka yang dilantik juga sebanyak 35 orang.
“Pada setiap desa terdapat anggota PPL yang hari ini dilantik, disumpah dan diserahkan SK-nya. Saya berharap petugas PPL dapat maksimal mengawasi jalannya proses tahapan Pilkada,” sebut Amrin dalam pidatonya.
Sebelumnya, di Kecamatan Weh Pesam sebanyak 27 petugas PPL telah dilantik yang disesuaikan dengan jumlah desa yang terdapat di daerah itu. “Kami siap menjalankan pengawasan Pilkada di Kecamatan kami sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata Zoni Ariyanto Ketua Panwascam Weh Pesam.
Al Hukama Ketua Panwaslu menyebutkan, di Bener Meriah terdapat sepuluh kecamatan dan yang sudah dilantik dua Kecamatan. “Kami targetkan bulan Desember 2011, sebanyak 328 PPL di 328 Desa yang berada di kabupaten ini selesai dilantik,” katanya.
Panwaslu Prioritaskan Lima Pengawasan
Usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pilkada Aceh dilanjutkan, maka Panitia Pengawas Pemilu Kada (Panwaslu Kada) Kabupaten Bener Meriah prioritaskan lima pengawasan yang dianggap penting.
Misman, SH kepada wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (9/12) mengatakan, terdapat lima pengawasan penting yang harus dilakukan Panitia Pengawas Pemilu Kada (Panwaslu Kada). Yaitu Pengawasan Administrasi, Hukum Administrasi, Pidana, Kode Etik dan Hasil Pemilu.
Dijelaskannya, pengawasan administrasi itu sifatnya pengawasan yang bersifat tata usaha,” jadi Panwaslu Kada melakukan pengawasan yang sifatnya lebih kepada administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta selama Pemilu Kada berlangsung ,”
Dan sedangkan Pengawasan Hukum Administrasi ini yang berkenaan dengan keputusan-keputusan yang sifatnya administratif, jadi semisal KIP membuat keputusan-keputusan namun ternyata keputusannya merugikan orang atau peserta Pemilu maka dapat dijatuhkan saksi berdasarkan pengawasan Panwaslu dan jajarannya.
“Untuk Pengawasan Pidana dan etik, ini yang biasanya ditindaklanjuti oleh kepolisian. Kalau pengawasan dapat berjalan efektif maka saya yakin ke depannya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Panwaslu lebih meningkat lagi,” sebutnya.
Terakhir, menurut Misman adalah Pengawasan Hasil Pemilu Kada, pengawasan inilah yang akan berpengaruh besar karena hampir semua Pemilu Kada akan berujung pada Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.(Aman Buge)