Penduduk Sarah Gele Didaftarkan Dalam DPS Bener Meriah

Panwaslu Minta KIP Cek Ulang DPS


Redelong | Lintas Gayo – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah akan tetap memasukan dan mendaftarkan penduduk Desa Sarah Gele, Sarah Reje, Rubik, Sejudo serta beberapa desa lainnya di perbatasan Aceh Timur ke dalam daftar pemilihan di Kabupaten Bener  Meriah.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Ketua KIP Ahmadi, SE kepada Lintas Gayo, Selasa (27/12/2011). ”Kami akan tetap mendaftarkan dan membuat TPS di daerah tersebut, apabila penduduk di daerah itu terdaftar dalam KTP elektronik Kabupaten Bener Meriah,” sebut Ketua KIP ini di ruangan kerjanya.

Ditambahkannya, walau daerah tersebut masih menjadi perseteruan antara Aceh Timur dan Bener Meriah namun sebagian besar penduduk itu memiliki KTP Bener Meriah dan mereka juga berkehendak memilih pada Pilkda nanti di dataran tinggi Gayo itu.

Oleh karena itu menurutnya, perseteruan mengenai perbatasan Aceh Timur dan Bener Meriah itu adalah urusan dua kabupaten untuk menyelesaikannya, namun masyarakat setempat harus diberi haknya untuk memilih.

Dirincikan Ahmadi, masyarakat di beberapa desa yang berbatasan dengan Aceh Timur itu yang terdaftar dan berhak memilih sebanyak 1500 orang, rencananya di daerah itu akan ditempatkan sebanyak empat sampai lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Panwaslu Minta KIP Cek Ulang DPS

Tgk Alhukama, SAg. MA mengingatkan pihak KIP Bener Meriah agar memperbaiki sejumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di beberapa tempat, hal tersebut di ingatkan karena adanya laporan dari tim sukses pasangan Balonbup  kepada Panwaslu bahwa ada nama-nama yang double serta ada juga yang telah wafat namun masih juga terdaftar dalam DPS

“Masih banyak ketidak cocokkan daftar pemilih di desa-desa, seperti adanya nama ganda, nama yang telah wafat terdaftar kembali dan ada juga TNI/Polri yang terdaftar, kami himbau KIP melalui PPK nya melakukan cek ulang ,” jelas Alhukama.

Dia juga mengatakan, agar KIP dapat melaksanakan sesuai dengan aturan dan tahapan yang dibuat oleh KIP Propinsi Aceh no 26 tgl 10 November 2011 tentang perubahan ke empat atas keputusan KIP Aceh no 1 tahun 2011.

Menanggapi hal tersebut Ketua KIP Bener Meriah Ahmadi, SE mengatakan pihaknya juga telah menerima laporan dan koreksi jumlah daftar penduduk sementara tersebut. “ Namanya aja masih DPS, kami sambut dengan baik koreksi tersebut untuk sama-sama diperbaiki ,” sebut Ahmadi.

Ditambahkannya, bahwa sebelumnya KIP telah menyerahkan DPS tersebut kepada semua kandidat agar sama-sama dikoreksi. “Alhamdulillah, ada juga tim dari beberapa Balonbup ada yang pro aktif ikut melakukan koreksi jumlah pemungut suara di desa-desa. Karena masih DPS peluang koreksi tersebut masih besar dan dapat dilakukan, setelah itu KIP akan mengeluarkan daftar pemilih tetap ,” pungkas Ahmadi, SE.

(Aman Buge/03)
.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.