
Takengon | Lintasgayo.com – Baitul Mal Aceh Tengah sempat merilis telah menyalurkan 12,9 Miliar Dana Zakat dan Infaq kepada mustahik sepanjang tahun 2024.
Salah seorang anggota Badan Baitul Mal, Fakhrudin, kepada Lintasgayo.com mengatakan total Dana Zakat yang tersalur di tahun 2024 sebanyak Rp. 12.947.022.830,- (Dua belas miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta dua puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), Jum’at (07/03/2025).
Dengan rincian ;
Senif Fakir Rp. 2,06 Miliar, Mustahik penerima 859 orang,
Senif Miskin. Rp. 3,75 Miliar, Mustahik penerima 4.922 orang,
Senif hak Amil realisasi Rp. 732 Juta,
Senif Mualaf Rp. 10,5 Juta, Mustahik penerima 7 orang,
Senif Gharim Rp. 1,21 Miliar, Mustahik penerima 51 orang,
Senif Fisabilillah Rp1,07 Miliar, Mustahik penerima 165 orang.
Senif Ibnu Sabil Rp. 3,16 Miliar, Mustahik penerima 831 orang.
Senif Riqab. (Budak) Tidak dianggarkan,
dan Infaq 935 Juta.
“Totak dana zakat dan infaq terealisasi tahun 2024 sebanyak 12,9 Miliar,” ungkap Fakhrudin.
Senada, Salah seorang anggota badan lainnya, Uun Fajaruna, membenarkan jumlah itu. Ia ikut merincikan dari total 145 rencana kegiatan tahun 2024 hanya 73 yang terealisasi.
” 10 kegiatan realisasi snif Fakir, 15 snif Miskin, 10 snif Amil,1 snif Mualaf, 8 Gharimin,” katanya.
“Ditambah 21 kegiatan realisasi snif Fisabilillah, 8 realisasi snif Ibnu Sabil, kemudian riqab, pengelolaan wakaf dan Pengawasan perwalian & harta agama,” tambahnya.
Saat ditanyai tentang rincian ke 73 program kegiatan yang sudah terealisasi tersebut, kedua anggota badan ini sepakat untuk tidak menjawab.
Mereka berdalih, data program kegiatan tersebut harus di akses secara resmi dengan bersurat atau mendatangi langsung Baitul Mal Aceh Tengah.
Tidak menyerah sampai disitu, tim redaksi Lintasgayo.com mencoba mengumpulkan data dari berbagai sumber yang relevan.
Dari sumber-sumber tersebut, ditemukan adanya kejanggalan pada realisasi dana zakat dan infaq oleh Baitul Mal Aceh Tengah pada tahun 2024.
Semisal, ada dua program fakir udzur dengan angaran yang berbeda pada tahun yang sama, 1,2 Miliar untuk 235 jiwa dan 1,4 miliar untuk 300 penerima.
Untuk program ini di jelaskan, setiap mustahik menerima 500 ribu rupiah untuk setiap bulannya.
Namun jika di jumlahkan, 1,2 Miliar untuk 235 mustahik hanya cukup untuk 10 bulan pembiayaan. Sama halnya dengan 1,4 Miliar untuk 300 mustahik, hanya cukup untuk membiayai kurang lebih 10 bulan. Keduanya, tidak genap setahun sebagaimana seharusnya kegiatan ini di salurkan.
Ada juga program bantuan 100 Mahasiswa S1, S2 dan S3 yang sedang menyelesaikan tugas akhir skripsi/tesis dan desertasi, total realisasi 800 Juta.
Kemudian bantuan biaya Pendidikan Tahap I Tahun 2024 untuk 300 santri dalam dan luar daerah, dengan anggaran 610 Juta.
Program Bantuan 200 Hafidz, dengan rincian, 2,5 Juta/orang, total 500 Juta.
Program Pendampingan Orang Sakit dengan 631 penerima, total 970 Juta.
Bantuan Disabilitas 50 orang, dengan rincian 500 ribu/orang, total 300 Juta.
Bantuan siswa yatim dan piatu sebanyak 700 siswa, dengan rincian 500 ribu/siswa, total 350 juta.
Total kurang lebih 6 Miliar realisari di program sebagaimana tersebut di atas, masih ada selisih 6,9 Miliar lagi yang tidak diketahui secara pasti realisasinya.
Tidak terbuka nya Baitul Mal Aceh Tengah menyisakan tanda tanya besar bagi publik.
Padahal, dalam Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal, Pasal 94 ayat 6 disebutkan “Laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dipublikasikan melalui website resmi BMK atau media massa,”.
Dalam Qanun tersebut pula pada Bab IX tentang peran serta masyarakat, pasal 96 ayat 4 disebutkan:
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
“kemudahan akses terhadap informasi tentang Pengelolaan dan Pengembangan yang dilakukan Baitul Mal,”.
Berdasarkan Qanun ini, seyogyanya tidak ada yang perlu disembunyikan oleh Badan Baitul Mal Aceh Tengah. Mereka haruslah terbuka terkait program apa saja yang mereka laksanakan.
Supaya publik bisa menilai, apakah program-program tersebut telah tepat sasaran atau tidak. Justru jika ditutup-tutupi, akan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga itu sendiri.
Hingar bingar aroma tak sedap pengelolaan dana umat ini haruslah di sikapi dengan baik oleh pemerintah Aceh Tengah.
Bahkan di anggap perlu untuk mengundang lembaga berwenang, semisal Badan Pengelola Keuangan (BPK), atau bahkan penegak hukum untuk mengupas tuntas aroma tak sedap di pengelolaan dana zakat oleh Baitul Mal Aceh Tengah.
Supaya lembaga ini tidak kehilangan marwah, atau kehilangan kepercayaan publik dalam mengelola dana umat sesuai regulasi dan peruntukannya. (Catatan Redaksi).