Takengon | Lintas Gayo – Atas permintaan Ketua Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tengah, Tgk H M Ali Djadun, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Aceh Tengah, digelar dialog tentang” Tata Cara Perkawinan Adat Gayo”, Rabu (28/12) bertemapt di Hotel Linge Land Takengon.
Muchlis Gayo, SH. Kepala Dinas Budparpora Aceh Tengah dalam pengantar materi dialog menyampaikan bahwa acara ini diadakan dengan sebuah dasar pemikiran dewasa ini disaksikan pernikahan antar suku, ketimbang sesama Gayo, dengan terjadinya perkawinan antar suku dapat diperkirakan pemakaian budaya Gayo semakin kurang dan secara alamiah nilai-nilai budaya Gayo ikut musnah pula.
Lanjutnya, masalahnya lagi, tatacara perkawinan di Gayo saat ini tidak jelas, ”menganut sistem apa ? tanya Muchlis Gayo kepada perserta dialog
”Dikatakan adat Gayo bukan, karena adatnya hanya terlihat di acara prosesi serah terima pengantin (Gayo-red), selebihnya prosedur yang ditempuh sebelum dan sesudah terlaksananya pernikahan secara adat Gayo sudah tak jelas, sudah melenceng dari adat yang asli Gayo,” keluh Muchlis Gayo.
Ketidakjelasan ini didukung dengan sedang berprosesnya akulturasi sosial budaya pada tataran remaja dan anak-anak muda, maka dapat dibayangkan generasi yang bagaimana yang akan tumbuh dalam sistem yang tidak jelas. Tanyanya kepada perserta
Tambahnya, atas dasar itu kami mengudang saudara-saudara yang kami anggap pakar dan penentu kebijakan dari instansi yang saudara pimpin untuk memberikan pemikiran- pemikiran yang menjadi salah satu dasar acuan dalam rangka melahirkan dokumen visual tata cara perkawinan adat Gayo yang kemudian dijadikan pedoman disetiap desa selama 1 (satu) tahun, jika masyarakat dapat menerimanya ditingkatkan dengan peraturan Bupati selama 1 tahun, dan jika berjalan baik kita jadikan Qanun Daerah.
Muchlis Gayo juga mengatakan di tahun 2012 pihaknya akan runtin mengadakan dialog seperti ini.
Pengantar materi dialog oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Djauhar Ali, menyampaikan yang terpenting yang dibahas dalam forum ini adalah sesuatu yang belum diatur didalam agama, ”ini yang kita diskusikan,” ujar Wabup Djauhar Ali.
Dalam forum tanya jawab yang di awali oleh H Tgk Ali Jadun, dirinya berharap budaya Gayo dikembalikan kepada yang sebenarnya. “Kembalikan pada makna kata tingkis ulak ku bide sesat ulak ku dene,” tegas ulama kharismatik di Tanoh Gayo ini.
Tambahnya lagi, wajib untuk membuat kurikulum muatan lokal yang berisi tentang budaya dan adat istiadat Gayo, termasuk tata cara pernikahan adat Gayo di setiap jenjang sekolah.
Ia nya juga menceritakan proses sebelum dan sesudah pernikahan adat Gayo di masa zamannya. ”Kami dulu tidak seperti zaman sekarang, dulu benar-benar adat itu dterapkan, kalau sekarang sudah ada band, keyboard, yang berjoget-joget seperti binatang, itu haram hukumnya,” tegasnya dengan nada marah.
Disamping itu, Ibnu Hadjar, tokoh masyarakat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh Tengah juga berkomentar dirinya sepakat dengan Dinas Budparpora Aceh Tengah mengadakan acara dialog seperti ini.
“Menurut hemat saya ketidakjelasan budaya kita dalam tataran ini sangat banyak faktornya, diantaranya pembauran dua kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli sehingga membentuk kebudayaan baru,” kata Ibnu Hajar.
Faktornya, menurutnya, jarang ada Urang Gayo berdagang, perkawinan di luar suku, tidak adanya tutur, berdidong tidak lagi memakai bahasa pasaran, ceramah tidak lagi pakai bahasa Gayo dan lain-lain.
Menurut Ibnu Hajar, solusinya adalah perlu membuat sanksi hukum adat, perlu penyelarasan antara hukum adat dan hukum formil, perlu dan wajib membuat kurikulum muatan lokal di jejang sekolah.
Amatan Lintas Gayo selama mengikuti dialog mengenai “Tata Cara Pernikahan Adat Gayo” ini cukup mendapat perhatian. Seluruh peserta dengan tekun mengikuti sesi demi sesi diskusi sejak pagi hingga mejelang ashar tersebut. Ada kerisauan mendalam akan hilangnya adat budaya Gayo peninggalan Muyang Datu yang tergambar dari nada bicara dan tanggapan para tokoh Gayo yang hadir tersebut
Diakhir acara, para peserta meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dirumuskan serta dibuat dokumen visual tata cara perkawinan adat Gayo.
(Maharadi/03)
.