Hanya 1 Tempat Rekreasi Kantongi HO dan SITU Diseputar Danau Lut Tawar

Danau Lut Tawar dari Bur Telege Kampung One-One. (Foto : Khalisuddin)

Takengon | Lintas Gayo – Dari sekian banyak usaha yang bergerak di bidang taman wisata di seputaran Danau Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah, ternyata hanya 1 taman rekreasi yang telah mengantongi Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Hal ini terungkap dari lembaran rekapitulasi penerbitan surat izin yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Aceh Tengah yang ditunjukkan Kepala Kantor tersebut, Drs. Mursyid M.Si kepada Lintas Gayo, Kamis (4/1/2012).

“Hanya tempat rekreasi milik pak Syukur Kobath yang berlokasi di Kampung Toweren Toa kecamatan Lut Tawar yang mengantongi HO dan SITU tertanggal 24 Mei 2011,” ungkap Mursyid di ruang kerjanya.

Dan untuk usaha sejenis yang ada diseluruh Kabupaten Aceh Tengah, dibeberkan Mursyid, yang sudah mengantongi izin juga hanya 1 (satu) yakni Taman Rekreasi “Gayo Water Park” milik T Alaidinsyah, SE yang berlokasi di Jalan BBI Lukup Badak Kampung Simpang Kelaping Kecamatan Pegasing.

Diungkap pejabat yang tergolong masih muda ini, tempat wisata Pante Ketibong juga pernah memiliki izin HO dan SITU, namun tidak diperpanjang lagi sejak tahun 2008.

Kepala Kantor KP2TSP Aceh Tengah, Drs. Mursyid, MSi

Selebihnya seperti Ujung Paking, Ujung Gemasih, lokasi wisata Ibu Rita, lokasi wisata milik Basyrah Hakim sama sekali tidak punya izin usaha berujudĀ  HO dan SITU.

Untuk mengeluarkan izin, dijelaskan Mursyid, ada pertimbangan dari tim teknis terkait, termasuk bidang pariwisata. Dan jika izin tersebut sudah dikeluarkan maka untuk pengawasan, pengendalian dan pembinaan selnajutnya diserahkan atau menjadi tugas dinas terkait.

Ditegaskan lagi, untuk saat ini tidak lagi diperlukan rekomendasi saat mengurus perizinan. “Saat masuk permohonan izin dari pemilik usaha, maka segera kita lakukan peninjauan lapangan bersama petugas dari instansi terkait. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang berisi diterima atau ditolak permintaan izin tersebut,” jelas Mursyid.

Kedepan Mursyid berharap agar membuat regulasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. “Kami disini hanya sebagai pelaksana dari regulasi terkait,” pungkas Mursyid.

(Kha A Zaghlul)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.