Banda Aceh | Lintas Gayo – Tanpa mau berbenturan dengan persoalan hukum yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Independen Pemilihan (KIP) terus mempersiapkan diri menghadapi kampanye yang akan dimulai pada 30 Januari hingga 12 Februari 2012 mendatang.
Menyongsong masa kampanye itu, Sabtu (14/1) KIP Aceh dan KIP dari Kabupaten/kota, menyelenggarakan rapat teknis membahas aturan main kampanye.
Rapat teknis dihadiri oleh Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan Ketua Pokja Kampanye KIP Aceh Zainal Abidin. Sementara dari kabupaten kota dihadiri oleh Ketua dan Anggota Pokja masing-masing. Pertemuan berlangsung di Aula KIP Aceh mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.15 Wib.
Dari pertemuan tersebut KIP Aceh menerbitkan Surat Keputusan No 18 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Aceh. SK tersebut selanjutnya menjadi rujukan dalam melaksanakan kampanye Pemilukada 2012.
Di dalam SK itu dijelaskan secara lengkap aturan main yang harus dijalankan para kandidat dan tim suksesnya. KIP juga merinci dengan detil definisi yang jelas tentang kampanye, tugas-tugas tim kampanye, materi kampanye dan stuktur tim kampanye.
“Khusus untuk tim kampanye ini, identitasnya harus jelas. Mereka harus terdaftar pada KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya,” kata Zainal Abidin, Ketua Pokja Kampanye KIP Aceh.
Materi kampanye harus memuat visi misi dan program pasangan calon. Materi itu harus dibuat pula dalam bentuk secara tertulis dan wajib disampaikan kepada masyarakat pemilih. Kampanye harus berlangsung sopan dan tidak mengganggu kepentingan umum. Tidak bisa menyerang pribadi, kelompok, golongan atau pasangan calon lain; dan tidak bersifat provokatif.
Sedangkan bentuk kampanye bisa dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan media elektronik, penyiaran melalui radio dan/atau televisi, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum di ruang terbuka, debat publik/debat terbuka antar calon, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain deklarasi atau konvensi pasangan calon, acara ulang tahun/milad, kegiatan sosial dan budaya, perlombaan olahraga, istighosah, jalan santai, tabligh akbar, kesenian dan bazaar serta rapat umum.
Alat peraga kampanye tidak dibenarkan ditempatkan pada rumah ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolahan), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan tempat-tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan).
Pemasangan alat peraga kampanye harus berjarak paling sedikit satu meter dari alat peraga pasangan calon lainnya. “KIP Aceh, dan KIP Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk mencabut atau memindahkan alat peraga itu,” kata Zainal.
Selain itu, Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada pasangan calon tersebut. Khusus untuk kampanye dalam bentuk rapat umum di ruang terbuka harus diberitahukan secara tertulis kepada KIP Aceh dan/atau KIP Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilu berkenaan dengan hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, dan penanggungjawab serta jumlah orang yang akan hadir.
Kampanye di ruang terbuka hanya dibenarkan membawa atau menggunakan foto pasangan calon atau atribut, simbol-simbol, pataka, dan/atau bendera atau umbul-umbul dari pasangan calon yang mengadakan kampanye. Terkait dengan kegiatan debat pasangan calon akan diselenggarakan oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota dan disiarkan langsung oleh media elektronik.
Untuk jadwal kampanye ini akan diatur sepenuhnya oleh KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota. Tapi KIP sudah merencankaan, hari pertama kampanye dilakukan di dalam rapat paripurna DPRA atau DPR Kabupaten/Kota dengan acara penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon secara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog.
Pasangan calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Terkait dana kampanye, selain dana sendiri, pasangan kandidat bisa pula mendapatkan dana kampanye dari pihak lain yang tidak mengikat. Syaratnya, bantuan perseorangan tidak melebihi Rp 50 juta. Bantuan kelompok, perusahaan, atau badan hukum swasta tidak melebihi Rp 350 juta. Dana kampanye itu akan diaudit oleh lembaga akuntan publik yang akan ditunjuk oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota. Semua kegiatan tahapan kampanye ini akan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di semua tingkatan.
(SP/03)
.