KIP Diperintah Buka Pendaftaran Peserta Pemilukada

Humas MK. (Foto Ganie)

Banda Aceh | Lintas Gayo – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela pada persidangan kasus sengketa kewenangan lembaga negara antara Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan, Selasa (17/1). Dalam amar putusan, majelis memerintahkan Komisi untuk membuka lagi masa pendaftaran.

Persidangan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB tadi dipimpin Ketua MK Mahfud Md, dengan hakim anggota Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, dan M. Akil Mochtar.

Setelah menyidangkan perkara ini selama dua kali, pada persidangan ketiga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela. “Sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan termohon untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar,” kata Moh Mahfud Md saat membacakan putusan sela.

Pembukaan pendaftaran ini ditujukan untuk pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik yang maju melalui jalur perseorangan, partai politik, dan gabungan partai politik.

Menurut MK, pendaftaran hanya dibuka untuk tujuh hari sejak putusan sela diucapkan. “Termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari,” ujar Mahfud.

(SP/Red 03)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.