Ini Putusan Pengadilan Terkini Untuk Tasnim

Takengon |  Lintas Gayo – Pengadilan Negeri Takengon akhirnya mengeluarkan pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 08 Desember 2011 No: 208/PID/2011/PT-BNA tentang akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi terdakwa dan saksi Tasnim, SH.M.Hum yang terjerat kasus korupsi Dana Gelar Pengawasan pada Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Aceh Tengah tahun 2005 lalu.

Dalam akta tersebut dituliskan putusannya adalah menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dan Terdakwa, memperbaiki putusan pengadilan Negeri Takengon tanggal 11 Juli 2011, No. 64/pid.B/2010/PN-Tkn.

Permintaan banding oleh Jaksa Penutut Umum atas kasus Tasnim, SH.M.Hum tersebut sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti serta dendanya.

Sehingga menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun  dan pidana denda sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Maka dengan demikian menghukum terdakwa dan saksi Tasnim, SH.M.Hum  Bin Bahtiar (terdakwa dalam perkara lain) untuk membayar uang pengganti sebesar RP. 72.664.400,-  secara tanggung renteng, paling lambat 1 (satu) bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang harta yang mencukupi untuk pembayaran uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Takengon dengan menyampaikan salinan putusannya, penuntut umum Budhi Sarumpaet,SH, M.Hum dan Wakil Panitera Abjo Arjo Utomo, SH.

Atas dikeluarkannya akta tersebut, Koordinator II Jaringan Anti Korupsi (Jang-Ko), Idrus Saputra, Selasa (17/1/2012) berharap publik di Bener Meriah tanggap terhadap kasus yang melibatkan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintahan Bener Meriah, yang hingga sampai saat ini terdakwa masih aktif sebagai Asisten I Pemerintah Bener Meriah.

(Tim LG)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.