Hari H Pemungutan Suara Tetap, Semua Proses Harus Selesai Seminggu

Banda Aceh | Lintas Gayo – Menyusul putusan sela dari Mahkamah Konstitusi pada Selasa (17/1) yang memerintahkan KPU dan KIP Aceh untuk membuka kembali masa pendaftaran bakal calon kepala daerah, pada Rabu (18/1) langsung direspon KIP dengan menerbitkan surat keputusan No 29 tahun 2012 tentang jadwal pendaftaran pasangan calon baru. Dalam keputusan itu, pendaftaran untuk bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil walikota hanya berlangsung selama tiga hari, yaitu mulai 18 hingga 20 Januari 2012.

Penetapan jadwal itu diputuskan  Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh sebagai respon dari surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang langkah untuk menjalankan keputusan MK. Sementara jadwal pemungutan suara tidak berubah, tetap 16 Februari 2012.

Sesuai  putusan MK, KIP Aceh sebenarnya diminta untuk membuka masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan  pasangan calon baru sampai selama tujuh hari sejak putusan sela diucapkan. Itu berarti semua proses harus selesai paling lama 24 Januari 2012.

Ketua KPU Pusat  Abdul Hafiz Anshary juga sudah menyampaikan perintah kepada KIP untuk melaksanakan putusan sela tersebut. Bahkan pada Rabu (18/1), anggota KPU Endang Sulastri dan Wakil Kepala Biro Hukum KPU Teuku Syaiful Bahri khusus datang ke Banda Aceh bertemu komisioner  KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk sosialisasi putusan MK tersebut.

Endang menegaskan bahwa KIP Aceh dan seluruh jajaran KIP Kabupaten/kota, mau tidak mau suka atau tidak suka tetap harus menjalankan keputusan MK tersebut.  Semua proses itu harus dilakukan seminggu.

“Pokoknya tidak ada perubahan jadwal pemungutan suara, tetap 16 Februari 2012. Itu  putusan MK. Kalau bergeser, maka berpotensi digugat,” kata Endang Sulastri kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan tim hukum dari KIP kabupaten/kota di Hotel Grand Nanggroe.

Oleh sebab itu, KIP Aceh harus membagi waktu selama seminggu yang diberikan MK untuk menyelesaikan semua tahapan penyaringan pasangan bakal calon yang baru, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi,  penetapan calon yang memenuhi syarat,  serta  penetapan nomor urut.  Makanya, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh melaksanaan putusan MK itu secara simultan, dengan membagi waktu tujuh hari itu dalam enam kategori.

Ketua KIP memutuskan hanya tiga hari waktu pendaftaran, yaitu 18 sampai 20 Januari 2012. Pada masa itu juga dilakukan verifikasi persyaratan calon. Sedangkan uji baca Alquran berlangsung mulai 18 sampai 21 Januari 2012, untuk uji kesehatan mulai 18 – 22 Januari 2012. Penetapan calon yang memenuhi syarat serta penetapan nomor urut akan berlangsung pada 24 Januari 2012. (lihat tabel)

NoKegiatanJadwal
1.Masa Pendaftaran Calon18 s/d 20 Januari 2012
2.Verifikasi persyaratan calon18 s/d 20 Januari 2012
3.Uji mampu baca ALquran18 s/d 21 Januari 2012
4.Uji Kesehatan18 s/d 22 Januari 2012
5.Penetapan calon yang memenuhi syarat24 Januari 2012
6.Penetapan nomor urut24 Januari 2012

Sejalan dengan penetapan jadwal tersebut, Ketua KIP Aceh menghimbau agar pasangan bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/wakil walikota agar mendaftarkan diri ke KIP setempat sesuai jadwal tersebut sehingga proses verifikasi, uji baca Al-Qur’an dan proses lainnya bisa dilakukan secepat mungkin, tidak lebih dari tujuh hari.

Dari dialog antara komisioner KIP dan Tim KPU yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, sempat muncul berbagai pertanyaan terkait dengan kemampuan KIP menjalankan semua proses itu dalam waktu seminggu. Tapi karena sudah merupakan putusan dari MK, akhirnya KIP Aceh tidak punya pilihan lain, selain menjalankan putusan tersebut.

Pada hari Kamis (19/1) para komisioner KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota akan melakukan rapat koordinasi di Aula KIP Aceh untuk membahas langkah yang akan mereka lakukan terkait dengan  langkah menjalankan putusan MK ini.

(SP/Red-03)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.