KIP Tidak Mampu Jalankan Putusan Sela MK

Banda Aceh | Lintas Gayo – KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota akhirnya mengaku tidak sanggup untuk menjalankan putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta mereka untuk membuka pendaftaran kandidat baru, melakukan tes kesehatan, uji baca Al-Qur’an, verifikasi dukungan, dan penetapan kandidat, hanya dalam tujuh hari.  Alasan KIP, para kandidat baru yang mendaftar sampai 24 Januari ini ternyata melebihi dari yang mereka perkirakan semula.  Dengan situasi itu, KIP merasa tidak mungkin lagi  menjalankan Pemilukada ini pada 16 Februari 2012.

Sampai 23 Januari, paling tidak sudah ada 22 pasangan  yang mendaftar.  Dari jumlah itu, enam pasangan di antaranya merupakan calon perseorangan.   Dua di antaranya adalah bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, sedangkan empat lainnya ada di daerah, yakni di Kota Banda Aceh, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Lhokseumawe.

KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota mengaku kalau mereka sebenarnya sudah berusaha untuk melaksanakan putusan MK tersebut. “Tapi harus kami akui, ternyata kami kesulitan menjalankan putusan itu,” kata Yarwin Adi Dharma, anggota KIP Aceh.

Kalau saja yang mendaftar adalah bakal calon dari partai, Yarwin merasa tidak ada masalah untuk melakukan verifikasi terhadap mereka.   Apalagi KIP sudah melakukan tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al-Qur’an, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Khusus untuk tingkat provinsi, uji kemampuan baca Al-Qur’an berlangsung pada Selasa (24/1) yang diikuti oleh tiga pasangan bakal calon.

Yang menjadi persoalan, kehadiran bakal calon dari jalur perseorangan masih membutuhkan proses verifikasi administrasi dan faktual. “Kita harus melakukan cross check lagi terhadap semua dukungan untuk mereka di desa-desa sesuai dengan bukti fotokopi KTP yang mereka tunjukkan kepada kita,”  tambah Yarwin.  Untuk proses verifikasi ini, biasanya KIP membutuhkan waktu sekitar dua minggu.

Khusus untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, bukti dukungan yang harus dipenuhi bakal calon perseorangan minimal  148.598 dukungan. Biasanya pasangan yang mendaftar akan memberikan lebih dari jumlah tersebut.  KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota harus memverifikasi semua keabsahan dukungan tersebut.

“Bagaimana  mungkin kami bisa menyelesaikan semua verifikasi itu dalam waktu tujuh hari sesuai putusan MK,” kata Yarwin. Oleh sebab itu, KIP Aceh dan perwakilan  KIP dari Kabupaten/kota  berencana untuk menyampaikan persoalan itu ke MK pada  Selasa 24 Januari. Sebagai alternatif, KIP meminta pertimbangan MK agar diizinkan  menggeser jadwal pemungutan suara.

Seperti yang sudah mereka sampaikan kepada kalangan wartawan sebelumnya, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sepakat mengusulkan pemungutan suara berlangsung pada 9 April 2012. (SP/Red.03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.