Gayo Lues Daerah Tertinggal di Indonesia

Wakil Ketua Komite II DPD RI, Matheus Stefi Pasimanjeku, S.H

Jakarta | Lintas Gayo – Kabupaten Gayo Lues masuk sebagai salah satu daerah tertinggal di Indonesia. Penetapan itu dilihat dari DAK terendah. Selain Kabupaten Gayo Lues, dari Aceh, masuk pula Kabupaten Aceh Barat Daya, Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh. Di lain pihak, Kabupaten Pidie Jaya berada dalam daftar 10 daerah tertinggal dengan angka kemiskinan tertinggi tahun 2009. Keterangan tersebut disampaikan H. Mulyadi Jayabaya, S.E., Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Tertinggal Indonesia (ASKATI) prihal pandangan dan pendapatnnya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Rapat Komite II, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2012)

Bupati Lebak tersebut, selanjutnya, menerangkan, ada enam kriteria dasar dalam penentuan daerah tertinggal, yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan lokal, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Secara keseluruhan, rincinya, ada 183 kabupaten tertinggal seluruh Indonesia dengan jumlah penduduk 57,4 juta jiwa atau sekitar 24,96% dari total penduduk Indonesia. Kabupaten tertinggal tersebut sangat membutuhkan upaya penanganan terpadu yang mencakup 32.097 desa atau sekitar 44.06% dari 72.856 desa seluruh Indonesia.

Organisasi yang dipimpinnya dibentuk—tahun 2010—untuk mengingatkan eksekutif dan legislatif, supaya lebih peduli kepada daerah-daerah tertinggal. Apalagi, masalah ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Sejauh ini, dia menilai, perhatian Pemerintah Pusat masih sangat kurang. “Jangankan bertemu Presiden, sama Menteri Keuangan saja sulit. Kalau dibiarkan terus-menerus, kondisi ini akan memprihatinkan. Kita masih bisa makan dan minum di sini. Kalau di perbatasan, belum tentu,” ungkapnya.

Seminar PDT DPD RI

Sementara itu, Matheus Stefi Pasimanjeku, S.H., Wakil Ketua Komite II DPD RI yang memimpin rapat tersebut, melihat, daerah tertinggal bukan hanya di daerah timur, melainkan juga di daerah barat Indonesia. Lebih-lebih lagi, di daerah-daerah perbatasan dan kepulauan. Lebih lanjut, Anggota DPD RI dari Propinsi Maluku Utara itu, melihat, kebutuhan pokok—infrastruktur, ekonomi, kesehatan, pengairan, dan sumber daya manusia—di daerah-daerah tadi masih sangat kurang.

Oleh sebab itu, Stefi—panggilan Matheus Stefi Pasimanjeku—meminta Pemerintah Pusat supaya memberikan perhatian lebih terutama prihal anggaran. Dengan pengalokasian anggaran lebih, daerah-daerah tertinggal akan dapat mengejar ketertinggalannya dari daerah lain di Indonesia. Pada akhirnya, pendapatan per kapita dan asli daerah pun akan naik. Dan, tidak ada lagi daerah miskin.

Dalam waktu dekat, janji Stefi, DPD RI akan mengadakan seminar Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di DPD RI. DPD, jelasnya, akan memfasilitasi ASKATI bersama pelbagai stakeholder dari daerah untuk bertemu pihak-pihak terkait di Jakarta. “Nanti, coba kita undang Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan kementarian lainnya,” ujarnya. Melalui pertemuan tersebut, diharapkan akan ada solusi dan langkah konkrit untuk mengatasi permasalahan-permasalahan di daerah tertinggal. (Faiz Akbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.