BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengintruksikan kepada KIP Bener Meriah untuk menindaklanjuti temuan Panitia Pengawas Pemilu tentang 15 ribu data pemilih yang tidak sesuai di KIP Bener Meriah.
“Apakah data itu masih ada yang ganda atau tidak sesuai kami belum tahu, karena data pemilih masih tahap rekapitulasi di desa-desa, belum sampai ke provinsi,” kata Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal kepada The Atjeh Post melalui telepon selularnya, Selasa 21 Februari 2012.
Akmal menjelaskan, dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi dan penetapan jadwal hari pemilihan baru maka Daftar Pemilih Tetap yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara. Lalu KIP Aceh melakukan pendaftaran ulang bagi calon pemilih yang berakhir pada 19 Februari kemarin. “Sekarang masih tahap rekapitulasi menuju provinsi,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu Aceh mendapat laporan dari Panwaslu Bener Meriah bahwa terdapat lebih kurang 15 ribu data pemilih rusak dari pendataan yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan di kabupaten itu.
“Kami sudah rekomendasikan agar data itu dicoret,” kata Anggota Panwaslu Aceh Asqalani kepada wartawan di Gedung DPRA, Senin 20 Februari 2012.
Asqalani menjelaskan, di dalam data itu terdapat data ganda dan fiktif, yaitu terdapat pemilih yang sudah meninggal dan sudah tidak ada lagi orangnya tapi masih dicantumkan dalam daftar pemilih. “Kami tidak tahu persis kenapa itu terjadi, tapi data itu yang diambil dari KIP Bener Meriah, yang mengambil data awal dari BPS Bener Meriah,” ujarnya. (Reza Gunawan | The Atjeh Post)