Lintas Gayo | Jakarta – Indonesia merupakan negara hukum. Dengan demikian, hukum jadi panglima. “Namun, dalam kenyataannya, negara ini lebih jadi negara politik. Dan, politik dijadikan panglima,” kata Ferry F.X. Tinggogoy, dalam Dialog Kenegaraan “Pilkada Zonder Curang?” di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/2/2012)
Sementara itu, dalam RUU Pilkada yang diusulkan pemerintah, kepala daerah direncanakan ditetapkan DPRD. Selain itu, jabatan wakil kepala daerah ditiadakan. Bahkan, kepala dan wakil kepala daerah diharuskan mengundurkan diri untuk sementara waktu saat mencalonkan diri. Dan, mesti mundur total saat mencalonkan di daerah lain.
Dalam amatan Anggota DPD RI Propinsi Sulawesi Utara itu, dari 500-an daerah di Indonesia, cuma sepuluh daerah yang baik. “Itu pun Solo. Mereka punya ketauladanan. Sementara, sembilannya mendekati baik,” ungkapnya.
Selain itu, dalam penilaiannya, adanya disharmoni kepala daerah dengan wakilnya lebih dikarenakan pada masalah bagi-bagi rejeki. Bukan masalah konsep atau prosedur yang telah ditetapkan. (al-Gayoni)
.