Takengon | Lintas Gayo – Sebanyak 35 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jajaran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, dimutasi. Senin (12 Maret 2012).
Para PNS yang menerima Surat Keputusan Mutasi meliputi, Penyuluh Agama Islam Fungsional 9 orang, Penghulu Fungsional 7 orang, Pencatat Nilkah 3 0rang, Pengelola Pelayanan Nikah dan Rujuk 3 orang, Pengelola Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Sakinah 1 orang, Penyuluh Agama Terampil 1 orang, dan Guru Madrasah 3 orang serta Staf Administrasi 8 orang.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Aceh Tengah Drs. H. Hamdan yang diwakili oleh Drs. Saidi Bentara (KaSubBag. Tata Usaha Kantor Kemenag Kab. Aceh Tengah), bahwa pergeseran posisi atau mutasi yang dilakukan merupakan suatu kelaziman dalam sebuah lembaga di Pemerintahan.
Selain itu, mutasi juga sebagai media yang berkaitan dengan upaya-upaya guna menunjang proses pencapaian Visi dan Misi dari Kementerian Agama secara umum, khususnya di lingkup Kab. Aceh Tengah. “Mutasi bukanlah keinginan dari orang perorangan, tetapi suatu keputusan Baperjakat, jadi tidak pada tempatnya kalau Mutasi ini nantinya dipolitisir”, jelasnya.
Selanjutnya, diharapkan kepada PNS yang mendapat SK penempatan yang baru agar dapat menyesuaikan diri dengan suasana baru, sehingga pencapaian progran kerja dapat terlaksana secara maksimal. (Anda P Ali/Red.06)
.