Redelong | Lintas Gayo – Melihat derasnya tuntutan warga lima desa di dua kemukiman untuk tetapmasuk ke wilayah Bener Meriah, Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah T. Islah mengatakan tugasnya selaku Pj Bupati untuk menyukseskan Pemilukada agar tidak terjadi stagnasi dalam pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Karenanya, menyangkut soal ini, saya selaku Pj Bupati akan menyampaikan kepada PJ Gubernur Aceh dengan aturan yang semestinya,” ungkap T Islah dihadapi puluhan warga yang mendatangi Gedung DPRK Bener Meriah, Senin (12/3).
Islah yang baru beberapa hari dilantik sebagai Pj Bupati Bener Meriah menambahkan, pihaknya akan membicarakan persoalan ini kepada masyarakat dan para kandidat serta atasannya Pj Gubernur Aceh Tarmizi A Karim agar permasalah ini cepat diselesaikan dan tidak ada lagi sengketa.
Mantan Sekda Bener Meriah ini mengakui memang benar dulu 5 Kampung ini pernah masuk ke wilayah kabupaten Aceh Tengah. Tapi, tidak diketahui juga kenapa kubupaten Aceh Timur mengklaim ini wilayahnya. Mungkin mereka juga ada dokumen.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Bener Meriah Tengku Alhukama menyatakan panwas hanya berbicara tentang bagaimana tahapan pemilukada yang demokratis dan transparan, sesuai dengan tugas dan fungsinya dari Bawaslu. Urusan tabal batas pemerintah Bener Meriah yang melaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada.
Panwas juga tidak keberatan masyarakat kemukiman Sarah Gele dan Bandar Baru Rubek sebagai penduduk Bener Meriah selama masih terdaftar sebagai penduduk Negara Republik Indonesia.” ungkapnya.(Fazri Gayo/red.04)