Takengon | Lintas Gayo – Keluarga besar pemilik lokasi penelitian arkeologi di Loyang Ujung Karang Jongok Meluem Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah diwakili Khaldun menyatakan kegembiraannya atas penemuan bukti sejarah Urang Gayo dan bersedia menghibahkan lokasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk dijadikan sebagai Cagar Budaya.
“Lokasi gua tersebut adalah tanah peninggalan kakek kami, H Amin dan hingga saat ini selain persawahan tidak pernah diwariskan kepada siapapun, atau berstatus harta bersama keluarga besar kami,” papar Khaldun dihadapan peserta rapat terbatas yang dipimpin Asisten I Karimansyah, SE MM terkait rencana dijadikannya lokasi tersebut sebagai Cagar Budaya Gayo Aceh Tengah di ruang Sekretaris Daerah setempat, Selasa (27/3/2012).
Dia juga mengaku lega karena kegamangan asal muasal Urang Gayo selama ini terjawab sudah dengan ditemukannya bukti kehidupan pra sejarah ribuan tahun lalu di Loyang Ujung Karang dan Loyang Mendale oleh arkeolog dari Balai Arkeologi Medan Sumatera Utara.
Khaldun menyatakan bangga, karena dari bukti-bukti yang ada, Gayo adalah suku tua di Sumatera dan lebih tua dari Batak Karo. “Kami bersedia menghibahkan tempat tersebut dan saya mengapresiasi Pemkab atas upaya ini,” tegas Khaldun.
Pun demikian, untuk sarana jalan, lokasi parkir dan keperluan pendukung lainnya, Khaldun berharap ada ganti rugi karena sudah dimiliki oleh sejumlah anggota keluarganya berupa sawah dan lahan kebun.
Adapun yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Asisten II Drs Muhammad Syukri MPd, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga H Muchlis Gayo, Camat Kebayakan Marguh serta Kepala Kampung Jongok Meluem, Kasmin. (Khalisuddin)
Ikut senang dengan penemuan bukti sejarah orang gayo….tanpa mengurangi rasa senang dalam hati mengenai penemuan bersejarah ini saya agak sedikit miris membacanya mengenai pernyataan hak waris yang memberikan pernyataan di atas,…Bapak Khaldun sudah melaksanakan rapat keluarga dengan ahli waris yang sesungguhnya? atau memang mengada ada saja ?…sesungguhnya tanah peninggalan tersebut merupakan tanah dari H Banta yang diwariskan kepada anaknya Drs Firdaus MSi yang berdomisili sekarang di Bandung…..mungkin banyak orang yang mengira saya mengada ada tapi alangkah baiknya ketika masalah ini diselesaikan dahulu di meja hukum atau secara musyawarah sehingga tidak akan membawa bencana di dunia dan di akhirat mengingat kita semua hanya manusia yang kelak akan di timbang amal baik dan buruknya di akhirat kelak…
Hal tersebut saya kemukakan hanya mengingatkan saja sebagai muslim bukan untuk menyakiti sebagian pihak yang merasa dirugikan, tak lebih hanya mengingatkan saja untuk mengetuk hati oknum-oknum yang ingin mengambil hak saudaranya….