PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN ACEH TENGAH
Jln. Lebe Kader No. 018. Takengon
————————————————————————————————————————————————–
LARANGAN DAN SANKSI PIDANA
MASA KAMPANYE DAN PUNGUT HITUNG
PEMILUKADA ACEH TENGAH 2012
- Pasangan calon/ tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Bila terbukti dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan dapat dibatalkan sebagai pasangan calon oleh DPRD/K. (UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 82)
- Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.yang sengaja melanggar ini dipidana kurungan maksimal 6 bulan/denda Rp. 6.000.000,-. (UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 116 Ayat 4)
- Kampanye dilarang melibatkan kepala desa,hakim,pejabat bumd,pejabat struktural dan fungsional. Pasangan calon dilarang melibatkan TNI/POLRI, PNS sebagai peserta kampanye dan juru kampanye pemilukada. Yang melanggar pidana penjara 6 bulan/denda Rp. 6.000.000,-. ( UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 116 Ayat 3)
- Kampanye dilaksanakan dalam 14 hari dan 3 hari masa tenang (tgl 6, 7 dn 8 April 2012), yang melakukan kampanye dalam masa tenang dalam bentuk apapun akan dipidana kurungan 3 bulan/denda Rp. 1.000.000. (UU No. 32 Tahun 2004,pasal 116 ayat 1).
- Intimidasi dan penggunaan kekerasan/menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan hak pilihnya pidana penjara 1 tahun/denda Rp.10.000.000,- . (UU 32 Tahun 2007, Pasal 117 ayat 1)
- Setiap orang yang sengaja menggagalkan pemungutan suara pidana penjara 3 tahun/denda Rp. 10.000.000,- (UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 117 Ayat 5)
Demikian himbauan ini kami sampaikan agar larangan-larangan yang kami sampaikan dapat dihindari demi terciptanya pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati Aceh Tahun 2012, dapat berlangsung dengan jujur, adil dan damai.
Takengon, 30 Maret 2012.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Aceh Tengah
Ketua;
Dto
Yunadi. Hr, S.IP