Larangan dan Sanksi Pidana Masa kampanye dan Pungut Hitung Pemilukada Aceh Tengah 2012

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN ACEH TENGAH

Jln. Lebe Kader No. 018. Takengon

 ————————————————————————————————————————————————–

LARANGAN DAN SANKSI PIDANA

MASA KAMPANYE DAN PUNGUT HITUNG

PEMILUKADA ACEH TENGAH 2012

 

  1. Pasangan calon/ tim kampanye dilarang menjanjikan/memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Bila terbukti dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan dapat dibatalkan sebagai pasangan calon oleh DPRD/K.  (UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 82)
  2. Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.yang sengaja melanggar ini dipidana kurungan maksimal  6 bulan/denda Rp. 6.000.000,-. (UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 116 Ayat 4)
  3. Kampanye dilarang melibatkan kepala desa,hakim,pejabat bumd,pejabat struktural dan fungsional. Pasangan calon dilarang melibatkan TNI/POLRI, PNS sebagai peserta kampanye dan juru kampanye pemilukada. Yang melanggar pidana penjara 6 bulan/denda Rp. 6.000.000,-. ( UU No.  32 Tahun 2004, Pasal 116 Ayat 3)
  4. Kampanye dilaksanakan dalam 14 hari dan 3 hari masa tenang (tgl 6, 7 dn 8 April 2012), yang melakukan kampanye dalam masa tenang dalam bentuk apapun akan dipidana kurungan 3 bulan/denda Rp. 1.000.000. (UU No. 32 Tahun 2004,pasal 116 ayat 1).
  5. Intimidasi dan penggunaan kekerasan/menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan hak pilihnya pidana penjara 1 tahun/denda Rp.10.000.000,- . (UU 32 Tahun 2007, Pasal 117 ayat 1)
  6. Setiap orang yang sengaja menggagalkan pemungutan suara pidana penjara 3 tahun/denda Rp. 10.000.000,- (UU No. 32 Tahun 2004, Pasal 117 Ayat 5)

 

Demikian himbauan ini kami sampaikan agar larangan-larangan yang kami sampaikan dapat dihindari demi terciptanya pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Bupati/Wakil Bupati Aceh Tahun 2012, dapat berlangsung dengan jujur, adil dan damai.

Takengon, 30 Maret 2012.

                                                                                                Panitia Pengawas Pemilihan Umum

                                                                                                Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

                                                                                                Kabupaten Aceh Tengah

                                                                                                Ketua;

                                                                                                Dto

                                                                                                   Yunadi.  Hr, S.IP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.