Takengon | Lintas Gayo – Penjabat (PJ) Bupati Aceh Tengah, Mohd Tanwier, mendukung siapa yang benar dan menghancurkan kecurangan yang yang terjadi pada Pemilukada, Selasa (10/3).
Hal itu disampaikan saat menanggapi pernyataan sepuluh pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Aceh Tengah di ruangan kantor Bupati setempat.
“Intinya, kami mendukung siapa yang benar dan kami akan menghancurkan kecurangan yang ada,” ujar Mohd Tanwier.
Lanjut Mohd Tanwier, keputusan terhadap pelanggaran Pemilukada hanya dapat diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, kepada ke-sepuluh pasangan calon yang merasa dirugikan, agar segera menyerahkan bukti-bukti pelanggaran.
Dari bukti-bukti tersebut, akan diproses terlebih dahulu oleh Panwaslu. Dan bukti itu dapat menjadi pertimbangan majlis hakim dari MK untuk memutuskan Pemilukada di Aceh Tengah. apakah diulang atau tidak.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Aceh Tengah, Yunadi HR, mengatakan apabila nantinya terbukti pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat dipastikan pemungutan suara dilakukan ulang (Pemilukada ulang). Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 72 Tahun 2009 pasal 48 ayat 1 dan 2.
Pendapat yang sama diutarakan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dicky Sondani SIK MH. Menurutnya, semua temuan dilapangan harus berdasarkan bukti.
Keputusan Pemilukada memang masih belum dapat dipastikan, karena hal ini tergantung dari bukti-bukti yang akan diberikan oleh kesepuluh pasangan calon bupati/wakil bupati.
Namun begitu, apabila Pemilukada diulang, maka aparat keamanan tetap siap untuk mengawal proses tersebut, sebagaimana dikatakanDandim 0106 Letkol Inf Sarwoyadi. (Maharadi)