Kapolres dan Dandim Aceh Tengah; “Soal Pilkada, DPRK Jangan Tunggu Rusuh Dulu Baru Berbuat”

TAKENGEN (Waspada):  Aksi demo meminta Pilkada ulang berlangsung terus di Aceh Tengah. Jumat (13/4) giliran DPRK Aceh Tengah yang dibanjiri masa. Pendukung 10 kandidat ini tidak menginginkan tragedi Gayo Luwes, menjalar di Aceh Tengah.

“Kami cinta damai, tolong DPRK bersikap dan netral. Dengarkanlah asfirasi rakyat. Kami tidak ingin tragedi Gayo Luwes menjalar di Aceh Tengah. Kami minta Pilkada diulang,” sebut Arzuwa, pendukung 10 kandidat kepada DPRK Aceh Tengah.

Pelanggaran Pilkada, baik yang dilakukan oleh KIP, PPK, PPS, Panwas dan kandidat, menurut masa, sudah terbukti. Di seluruh TPS yang ada di Aceh Tengah semuanya bermasalah. Ini sudah cacad hukum, Pilkada harus diulang, sebut Arzuwa.

Ahirnya Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dicky Sandoni dan Dandim 0106 Aceh Tengah Letkol. Sarwoyadi, meminta anggota dewan untuk berkumpul di ruangan ketua DPRK. Mereka membahas situasi yang berkembang di daerah dingin itu.

Pilkada itu bisa diulang kalau ada 4 unsur. Ada kerusuhan, bencana alam, tidak ada dana atau aturan Pilkada tidak jelas. Apalagi untuk Aceh Tengah belum dilakukan penghitungan suara. “Atau tunggu rusuh dulu baru diulang, silakan anggota dewan bersikap,” sebut Kapolres.

Masyarakat Aceh Tengah saat sekarang ini mempercayakan tiga sejoli untuk mengamankan situasi ekses dari Pilkada. Pj Bupati Aceh Tengah, Mohd. Tanwier, Kapolres, AKBP. Dicky Sandoni dan Dandim 0106 Letkol, Sarwoyadi. Ketiga pejabat di negeri dingin itu dinilai masa netral dalam Pilkada.

Pimpinan DPRK Zulkarnain, ahirnya secara resmi mengundang komisi A.  Hingga berita in diturunkan komisi A masih membahas tentang usulan masa.  Ketua komisi A Muchisin Hasan, serta beberapa anggotanya, mempertimbangkan asfirasi masa yang menguasai DPRK Aceh Tengah.

Pelaksanaan Pilkada Aceh Tengah berpeluang diulang, dewan setempat walau sebelumnya terjadi silang pendapat, ahirnya menyetujui Pilkada Aceh Tengah ditunda dengan mengeluarkan sebuah rekomendasi. no. 17/134/DPRK, tanggal 13 April.

Merekomendasikan kepada KIP Aceh Tengah untuk menghentikan tahapan-tahapan pemilukada bupati/ wakil bupati dan segera menindak lanjuti sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan. Surat tersebut  ditanda tangani tiga pimpinan dewan, Zulkarnain, M. Nazar, Taqwa, yang ditembuskan ke sejumlah intansi berwenang.

Sementara itu  di Mapolres Aceh Tengah mulai dilaksanakan penghitungan suara untuk gubernur. Dandim kembali dengan tegas mengingatkan agar tong suara untuk bupati jangan ada yang sentuh. (Waspada/ Bahtiar Gayo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.