BANDA ACEH – Terkait penangkapan empat warga Gayo Lues terduga pelaku anarkis, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Gustav Leo mengatakan, surat penangkapan keempat warga tersebut dikeluarkan oleh Tim Penyidik Polres Gayo Lues.
“Dari bukti-bukti yang dikembangkan oleh kepolisian mereka ditangkap berdasarkan surat penangkapan dari tim penyidik Polres Gayo lues dibantu Polda Aceh,” kata Gustav kepada The Atjeh Post, Senin 30 April 2012.
Empat orang tersebut, kata dia, telah dibawa ke Mapolda Aceh. “Saat ini telah diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Gustav.
Keempat orang tersebut, kata dia, diduga terlibat tindakan anarkis saat unjuk rasa di Gayo Lues. Berdasarkan bukti dokumentasi yang didapatkan polisi, Gustav mengatakan keempat orang itu merusak mobil dan membakar kantor camat di Gayo Lues.
Ketika ditanyakan sejauh mana pengembangan yang telah didapat, Gustav enggan membeberkan.
“Pada prinsipnya Polda Aceh terhadap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses dengan undang-undang dan secara ketentuan hukum yang ada. (Taufan Mustafa | The Atjeh Post)