Jakarta – Sidang PHPU Kabupaten Bener Meriah – Perkara No. 25/PHPU. D-X/2012 – diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (3/5) dengan agenda sidang pembuktian para pihak. Dari sebagian besar saksi yang dihadirkan MK, mereka menjelaskan fakta banyaknya warga yang tidak memiliki kartu pemilih dan penghitungan hasil pemungutan suara lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.
Salah seorang saksi bernama Mukhlis selaku Camat Timang Gajah, menuturkan bahwa kecamatan Timang Gajah terdiri atas 30 desa yang mencakup 39 TPS. Sedangkan jumlah pemilihnya mencapai 12. 500 suara, yang memilih sekitar 10.000 pemilih. Dijelaskan Mukhlis, pemenang pemungutan suara adalah pasangan calon nomor urut 5 yang mendapat 8.000 suara.
Sepanjang pemantauan Mukhlis, selama berlangsung Pemilukada di Timang Gajah, hampir semua warga Kecamatan Timang Gajah tidak memperoleh kartu pemilih. Hal lainnya, lanjut Mukhlis, ada dua desa di Kecamatan Timang Gajah yang rekapitulasi penghitungan suara tidak tepat seperti yang dijadwalkan.
“Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan lebih awal dari jadwal yang sudah ditetapkan, dilakukan pada pukul 11.00. Sedangkan waktu yang telah ditetapkan adalah pukul 14.00,” kata Mukhlis heran.
Berikutnya, ada Rezwanuri sebagai Camat Gajah Putih, membenarkan bahwa kartu pemilih tidak dibagikan. Hal itu, menurut Rezwanuri berdasarkan laporan dari kepala kampung dan PPS. Namun yang dibagikan adalah surat undangan memilih. Ia melanjutkan, jumlah DPT di Gajah Putih mencapai 6.065 pemilih, jumlah pemilih adalah 4.905.
Selanjutnya ada Wirmansyah selaku Sekretaris PPK Timang Gajah mengetahui bahwa pendistribusian kartu pemilih dari KIP Bener Meriah ke PPK Kecamatan sampai pada 7 April 2012. Sebagai informasi, Wirmansyah mengungkapkan jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 12.500 orang.
“Dan yang saya ketahui, tersisa 3 desa yang tidak mendapatkan kartu pemilih, tetapi tetap memilih karena telah mendapat surat undangan,” ucap Wirmansyah.
Selain itu, lanjut Wirmansyah, ada dua desa yang melaksanakan penghitungan suara pada pukul 11.00, tidak sesuai jadwal. Dua desa itu adalah Banten Padiyangan dan Suka Damai. Juga ada satu desa yang sedang melaksanakan penghitungan suara, tetapi diberitahukan agar tidak melanjutkan penghitungan suara.
“Nama desanya adalah Desa Datu Beuru, kami tahan sampai pukul 14.00,” jelas Wirmansyah.
Selain para saksi yang telah disebutkan tadi, beberapa saksi lainnya mengakui bahwa banyak pemilih yang tidak mendapat kartu pemilih, namun tetap memilih. Mereka datang menggunakan surat undangan. Mereka juga membenarkan, jadwal penghitungan suara yang lebih awal dari waktu yang telah ditetapkan. (Nano Tresna Arfana/mh | mahkamahkonstitusi.go.id)