Jakarta I Lintas Gayo – Kuasa Hukum Irmawan- Yudi menyerahkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Senin (7/5/12) dengan pokok perkara perselisihan hasil Pemilukada Gayo Lues tahun 2012.
Permohon keberatan atas hasil perhitungan KIP Kabupaten Gayo Lues pada Pemilukada (9/4/12) karena banyaknya pelanggaan yang belum di selesaikan secara hukum di tambah lagi merekap surat suara Pemilukada Cabup/Cawabup Gayo Lues yang tidak ada payung hukum dan bertentangan dengan Keputusan KIP Aceh Nomor.1/2012 yakni tahapan, program dan jadwal penyelanggara Pemilukada Calon Gubenur/Calon Wakil Gubenur Aceh, Calon Bupati/Calon wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh.
“Disamping itu juga bertentangan dengan kuputusan KIP Nomor 31/2012, tentang perubahan kelima atas keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2012,” ungkap Zul Azmi Abdullah, SH yang merupakan salah satu Kuasa Hukum, Irmawan- Yudi.
Dalam gugatan itu, ada 114 pelanggaran yang digugat ke Mahkamah Konstitusi yang diserahkan oleh Kaharudin, SH dan Kuasa Hukum Lainnya. Dengan harapan semua pelanggaran Pemilukada di Gayo Lues bisa diproses secara hukum yang berlaku.(Burhan/red.04).