Banda Aceh | Lintas Gayo – Sidang menyangkut gugatan calon walikota Banda Aceh kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa (8/5). Sidang yang sudah berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh belasan orang saksi di Gedung Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh melalui video conference.
Pada sidang lanjutan itu, Mawardi Nurdin beserta Illiza Saaduddin Djamal selaku pasangan walikota dan walikota terpilih ikut hadir memberi kesaksian. Dalam sidang tersebut, Mawardi yang mengenakan sweater hitam didampingi Illiza yang berbusana marun memberi sejumlah kesaksian kepada majelis hakim.
Tanpa didampingi penasihat hukum, Mawardi menegaskan bahwa alasan dari pihak pemohon cenderung mengada-ngada agar Pilkada diulang kembali. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan fakta mengenai 4 orang saksi dari pihak pemohon yang ternyata bukan berasal dari kota Banda Aceh. Beliau juga menambahkan sampai saat ini beliau belum menunjuk pihak manapun untuk menjadi penasehat hukumnya.
Dalam kesaksiannya, Mawardi mengatakan dengan jelas bahwa beliau dan pasangan tidak pernah mengadakan kampanye di tempat–tempat peribadatan dan Mawardi sendiri tidak ikut berkampanye dikarenakan dalam keadaan kurang sehat.
“Saya tidak pernah ikut berkampanye karena sedang sakit, hanya wakil saya yang berkampanye,” ungkap Mawardy.
Menyangkut, tuduhan mengenai aliran dana dan penambahan jumlah KTP pun dibantah. Hal ini dinilai terlalu mengada-ngada dan berlebihan agar Pilkada kembali diulang. Berdasarkan pengamatan wartawan, persidangan yang dikawal pihak kepolisian ini berjalan lancar meskipun 4 orang dari 14 orang saksi absen datang ke persidangan.(Tere/red.04)